BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pengamat politik Universitas Medan Area (UMA), Dr. Walid Musthafa Sembiring, menyebut kebijakan ini juga menjadi tanggung jawab Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai partai dominan di parlemen saat UU tersebut disahkan.
“Kebijakan kenaikan PPN12% di tahun 2025 mendatang juga merupakan bagian tanggung jawab dari PDIP sebagai partai dominan di parlemen pada saat kebijakan tersebut disahkan di tahun 2021,” kata pengamat politik dari Universitas Medan Area (UMA), Dr Walid Musthafa Sembiring, Minggu (22/12/2024).
Kebijakan yang dimaksud Walid adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
PDIP pada tahun itu memiliki anggota paling banyak di DPR Ri yaitu 128 kursi bahkan panitia kerja UU tersebut juga dipimpin PDIP.
“Jika hari ini Presiden Prabowo dikritik tajam oleh segelintir elit PDIP terkait kenaikan PPN tersebut, sebaiknya mereka juga mengambil tanggung jawab atas kenaikan PPN tersebut,” tutur Walid yang juga dekan Fisipol UMA tersebut.
“Mungkin salah satunya adalah dengan mengusulkan pembatalan atau revisi UU yang mengatur kenaikan tersebut melalui fraksi mereka di DPR-RI dan sekaligus mempertegas posisi PDIP saat ini sebagai oposisi terhadap pemerintahan Prabowo Subianto,” sambungnya.
BACA JUGA: Soal Kenaikan PPN 12%, PDIP Disebut Lempar Batu Sembunyi Tangan
Walid juga menilai Prabowo Subianto mengambil langkah untuk mengatur kenaikan PPN menjadi 12 persen itu. Salah satunya soal kenaikan PPN hanya untuk barang mewah.
“Di sisi lain menurut saya Presiden Prabowo meskipun tidak punya pilihan selain menerapkan kenaikan PPN tersebut, Prabowo mencoba mengatur kenaikan tersebut dengan melakukan klasifikasi agar tidak menyasar masyarakat kelas bawah, saya kira ini adalah langkah yang sangat baik dari Presiden Prabowo melindungi masyarakat kelas bawah dari dampak kenaikan PPN tersebut,” jelasnya.
(Kaje/Budis)