PDIP Diminta Ambil Tanggung Jawab Soal Kenaikan PPN 12 Persen

Penulis: Anisa

kenaikan ppn 12%-11
(X)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengamat politik Universitas Medan Area (UMA), Dr. Walid Musthafa Sembiring, menyebut kebijakan ini juga menjadi tanggung jawab Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai partai dominan di parlemen saat UU tersebut disahkan.

“Kebijakan kenaikan PPN12% di tahun 2025 mendatang juga merupakan bagian tanggung jawab dari PDIP sebagai partai dominan di parlemen pada saat kebijakan tersebut disahkan di tahun 2021,” kata pengamat politik dari Universitas Medan Area (UMA), Dr Walid Musthafa Sembiring, Minggu (22/12/2024).

Kebijakan yang dimaksud Walid adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PDIP pada tahun itu memiliki anggota paling banyak di DPR Ri yaitu 128 kursi bahkan panitia kerja UU tersebut juga dipimpin PDIP.

“Jika hari ini Presiden Prabowo dikritik tajam oleh segelintir elit PDIP terkait kenaikan PPN tersebut, sebaiknya mereka juga mengambil tanggung jawab atas kenaikan PPN tersebut,” tutur Walid yang juga dekan Fisipol UMA tersebut.

“Mungkin salah satunya adalah dengan mengusulkan pembatalan atau revisi UU yang mengatur kenaikan tersebut melalui fraksi mereka di DPR-RI dan sekaligus mempertegas posisi PDIP saat ini sebagai oposisi terhadap pemerintahan Prabowo Subianto,” sambungnya.

BACA JUGA: Soal Kenaikan PPN 12%, PDIP Disebut Lempar Batu Sembunyi Tangan

Walid juga menilai Prabowo Subianto mengambil langkah untuk mengatur kenaikan PPN menjadi 12 persen itu. Salah satunya soal kenaikan PPN hanya untuk barang mewah.

“Di sisi lain menurut saya Presiden Prabowo meskipun tidak punya pilihan selain menerapkan kenaikan PPN tersebut, Prabowo mencoba mengatur kenaikan tersebut dengan melakukan klasifikasi agar tidak menyasar masyarakat kelas bawah, saya kira ini adalah langkah yang sangat baik dari Presiden Prabowo melindungi masyarakat kelas bawah dari dampak kenaikan PPN tersebut,” jelasnya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming AC Milan vs Bologna Final Coppa Italia 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.