BANDUNG,TM.ID: DPRD Jabar menggelar Rapat Paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) dan penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Rabu (10/1/2024).
Ada dua anggota DPRD Jabar yang diganti melalui rapat paripurna PAW tersebut, yang berlangsung di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Agenda rapat pertama yakni pengambilan sumpah dan janji dua anggota DPRD yang dilantik untuk sisa masa jabatan 2019 – 2024 dari Fraksi Gerinda Persatuan.
Pelantikan tersebut merujuk pada Keputusan Mendagri tentang Peresmian PAW DPRD Provinsi Jawa Barat Sisa Masa Jabatan 2019- 2024.
Kemudian, surat keputusan Penjabat Gubernur Jawa Barat tentang PAW DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Persatuan sisa masa jabatan 2019- 2024.
Kedua anggota DPRD Jabar yang dilantik adalah Rita Sari Puspita dan Endah Suwarni, yang sama-sama dari Fraksi Gerindra Persatuan,
Rita Sari Puspita menggantikan Ali Rasyid dari Dapil XV Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA: Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Gelar Silaturahmi Bersama Guru SMA Terbuka
Sedangkan Endah Suwarni menggantikan Dadang Kurniawan dari Dapil 2 Kabupaten Bandung.
Agenda rapat kedua yakni penetapan AKD DPRD Jabar yang terdiri dari Komisi I Bidang Pemerintahan, Komisi II Bidang Perekonomian, Komisi III Bidang Keuangan, Komisi IV Bidang Pembangunan, dan Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Kemudian ditetapkan pula Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, hingga Badan Kehormatan.
Pj Gubernur Jabar Bey MAchmudin hadir menyaksikan dua agenda rapat paripurna DPRD Jabar tersebut.
(Aak)