Patuhi Pemerintah, TikTok Shop Hentikan Aktivitasnya Mulai Besok Sore

TikTok Shop Buka Lagi
Ilustrasi-TikTok Shop Buka Lagi di RI, Begini Respon Kemenkop UKM.(Ilustrasi TikTok )

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Platform media sosial TikTok mengumumkan keputusan penting untuk menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia Pada tanggal 4 Oktober 2023.

Pengumuman tersebut sebagai respons terhadap revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, yang diberlakukan bulan lalu.

Revisi ini menghasilkan ketentuan baru yang melarang platform social commerce, seperti TikTok Shop, untuk memfasilitasi perdagangan. Dalam peraturan yang baru, platform social commerce hanya diperbolehkan mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak diperkenankan melakukan transaksi.

“Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” kata TikTok dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

TikTok Shop, sebagai salah satu platform social commerce yang populer di Indonesia, tidak memenuhi ketentuan baru ini. Oleh karena itu, TikTok mengambil langkah tegas untuk menghentikan transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia.

BACA JUGA: TikTok Shop Resmi Dilarang, Siapakah CEO TikTok Sebenarnya?

Dalam pernyataan resmi, TikTok menyatakan bahwa prioritas utamanya adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Mereka juga menekankan keterbukaan untuk berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah-langkah selanjutnya.

Kebijakan ini berarti bahwa para pengguna TikTok tidak lagi dapat melakukan aktivitas jual-beli melalui aplikasi TikTok Shop.

Sebelumnya, TikTok Shop adalah salah satu cara yang populer bagi pengguna untuk berbelanja barang dan jasa secara online, terutama dalam konteks media sosial.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyatakan bahwa TikTok belum mengajukan izin untuk menjadi lokapasar bagi TikTok Shop.

Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa platform lokapasar hanya boleh berjualan melalui siaran langsung jika mereka memiliki izin sebagai e-commerce.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, juga menyambut baik kepatuhan TikTok Shop terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan elektronik.

TikTok Shop telah mengirimkan surat yang menunjukkan kesediaan mereka untuk mematuhi aturan tersebut.

“Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah,” ucap Mendag.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemkot Bandung tetap Cari Alternatif Pengelolaan Sampah
Pemkot Bandung tetap Cari Alternatif Pengelolaan Sampah, Selain TPPAS Legok Nangka
Korban Bencana Longsor Tasikmalaya
Korban Bencana Longsor Tasikmalaya Dapatkan Bantuan Pemerintah
bank bjb Banking Service Excellence 2024
bank bjb Raih Penghargaan Banking Service Excellence 2024
Elkan Baggott Skuad Ipswich Liga Primer Inggris
Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott Masuk Skuad Ipswich untuk Liga Primer Inggris
Suami di Tagerang Tega Bakar Istrinya
Miris! Suami di Tagerang Tega Bakar Istrinya Sendiri, Ini Penyebanya
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
Headline
Cody Gakpo Man of the Match Belanda vs Rumania
Cody Gakpo: Man of the Match Belanda vs Rumania Euro 2024
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Bakal Unjuk Rasa
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?
BWF Zhang Zhi Jie
BWF Buka Suara Soal Insiden Meninggalnya Zhang Zhi Jie