JAKARTA,TM.ID: Platform media sosial TikTok mengumumkan keputusan penting untuk menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia Pada tanggal 4 Oktober 2023.
Pengumuman tersebut sebagai respons terhadap revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, yang diberlakukan bulan lalu.
Revisi ini menghasilkan ketentuan baru yang melarang platform social commerce, seperti TikTok Shop, untuk memfasilitasi perdagangan. Dalam peraturan yang baru, platform social commerce hanya diperbolehkan mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak diperkenankan melakukan transaksi.
“Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” kata TikTok dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
TikTok Shop, sebagai salah satu platform social commerce yang populer di Indonesia, tidak memenuhi ketentuan baru ini. Oleh karena itu, TikTok mengambil langkah tegas untuk menghentikan transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia.
BACA JUGA: TikTok Shop Resmi Dilarang, Siapakah CEO TikTok Sebenarnya?
Dalam pernyataan resmi, TikTok menyatakan bahwa prioritas utamanya adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Mereka juga menekankan keterbukaan untuk berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah-langkah selanjutnya.
Kebijakan ini berarti bahwa para pengguna TikTok tidak lagi dapat melakukan aktivitas jual-beli melalui aplikasi TikTok Shop.
Sebelumnya, TikTok Shop adalah salah satu cara yang populer bagi pengguna untuk berbelanja barang dan jasa secara online, terutama dalam konteks media sosial.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyatakan bahwa TikTok belum mengajukan izin untuk menjadi lokapasar bagi TikTok Shop.
Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa platform lokapasar hanya boleh berjualan melalui siaran langsung jika mereka memiliki izin sebagai e-commerce.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, juga menyambut baik kepatuhan TikTok Shop terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan elektronik.
TikTok Shop telah mengirimkan surat yang menunjukkan kesediaan mereka untuk mematuhi aturan tersebut.
“Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah,” ucap Mendag.
(Budis)