Pasang Kamera Tersembunyi di Toilet Wanita, Alumni SMA di Bandung Ditangkap Polisi

Penulis: Vini

Alumni memasang kamera tersembunyi
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang alumni SMAN 12 Bandung, berinisial AS (18) diduga memasang kamera tersembunyi di toilet wanita di sekolah. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menyampaikan AS berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari Polsek Kiaracondong pada tanggal 22 Mei 2025.

“Kita telah mengamankan atas nama AS, yaitu yang bersangkutan mendapat laporan dari Polsek Kiaracondong tanggal 22 Mei kemarin,” kata Budi, Rabu (28/5/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap pada 3 Desember 2024, AS memasang alat perekam di kamar mandi sekolah. Alat tersebut digunakan untuk merekam aktivitas korban dan hasil rekamannya disimpan di ponsel milik pelaku.

“Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan CCTV ataupun alat perekam di kamar mandi sekolah tersebut. Jadi yang bersangkutan menaruh alat perekam di kamar mandi dan disimpan di data handphone-nya dia sendiri. Nah itu kejadiannya pada tahun 2024,” ujar Budi.

Polisi telah memintai keterangan dari tujuh orang yang merupakan korban sekaligus saksi dalam kasus ini. Terkait motif, Budi menyebut pelaku diduga mengalami gangguan penyimpangan seksual.

Baca Juga:

Korban Pelecehan Seksual oleh Pemilik Pengobatan Alternatif di Bekasi Bertambah 6 Orang

Disdik Depok Pecat Guru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

“Ya untuk sementara diduga dari yang bersangkutan ada kelainan seksual, untuk disimpan sendiri dan juga untuk dilihat dirinya sendiri,” tuturnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena pelaku diduga melakukan tindakan merekam dan menyimpan gambar menggunakan kamera yang disembunyikan dalam kantong plastik di lingkungan sekolah serta terhubung ke ponsel milik korban. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kabupaten Bandung Barat ganti nama
Bandung Barat Terkesan Cuma Nama Arah Mata Angin, Perlukah Diganti?
produksi gabah subang
Subang Lampaui Target Produksi Gabah, Rekor Tertinggi se-Jabar
Dampak Positif dan Negatif AI
Mark Zuckerberg Rekrut Jenius AI Dunia dengan Gaji Rp13 Miliar per Bulan
Sadar Pajak
Sadar Pajak, Bukti Cinta Pada Bangsa dan Negara
Karawang Desa
Pemkab Karawang Wajibkan Transaksi Nontunai di Desa
Berita Lainnya

1

Sinergi Kampus dan Alumni, UIN Bandung Siap Dorong Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

2

Gunung Semeru Erupsi Tinggi Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Tidak Beraktivitas di Sektor Tenggara Besuk Kobokan

3

Tata Cara Memilih Pemain Untuk Mengisi Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025

4

Pemkot Bandung Belum Beri Penjelasan Terkait Jual Beli Kursi SPMB, Masih Tunggu APH

5

BMKG Ungkap Hujan di Musim Kemarau Berdampak pada Sektor Pertanian
Headline
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Di Tengah Ketegangan dengan Israel Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Di Tengah Ketegangan dengan Israel, Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Sampah Monju - Instagram Sekda Jabar Herman Suryatman jpg
Tumpukan Sampah dan Bau Busuk 'Hiasi' Area Monju, Sekda Jabar Panik: "Era pisan!"
Tiga TPA Resmi Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan
Tiga TPA Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.