Partai Prima Sebut Tunda Pemilu 2024 Karena Dicurangi

partai prima
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono. (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono, mengklarifikasi bahwa pihaknya meminta untuk menghentikan proses pemilihan umum (pemilu) yang telah berlangsung agar partai Prima bisa berpartisipasi.

“Kalau tahapan pemilu tetap dilanjutkan, otomatis Prima, yang dalam proses verifikasi dicurangi, tidak ikut,” kata Agus Jabo di DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat.

Agus Jabo menegaskan bahwa yang diinginkan oleh partainya hanyalah menjadi peserta Pemilu 2024, dan berbagai langkah hukum pun telah ia tempuh.

Ia memaparkan bahwa Prima sempat melayangkan gugatan sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait dengan status Prima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

BACA JUGA: DPR Sebut Putusan PN Jaksel Tunda Pemilu 2024 Janggal

Atas gugatan tersebut, Bawaslu pun memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan bagi Prima memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1×24 jam.

Meskipun demikian, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, upaya-upaya hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN, tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu. Maka kemudian, atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri,” ucap Agus Jabo.

Ia menyebut, pihaknya mengajukan permasalahan ini ke pengadilan bukan untuk mengadili sengketa pemilu, melainkan sebagai upaya untuk mengadili perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kita juga paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Yang kita ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU,” tutur Agus Jabo.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Berbagai pihak, baik yang berasal dari partai politik, akademisi, hingga pegiat pemilu, menilai putusan majelis hakim melawan konstitusi, bahkan melampaui kewenangan hakim.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Menkomdigi Tegaskan Tingkatkan Pengawasan Situs Judi Online
Menkomdigi Tegaskan Tingkatkan Pengawasan Situs Judi Online di Indonesia
Mobil TV Nasional Alami Kecelakaan Parah di Tol Pemalang
Sopir Truk Penabrak Mobil TVOne Terancam 6 Tahun Penjara!
tom lembong korupsi impor gula-4
Status Tersangka Jadi Sorotan, Tom Lembong Bakal Diperiksa Lagi!
Persebaya-Lanjutkan-Tren-Bidik-Kemenangan-Saat-Lawan-PSS-1692691134-27212836
Persebaya Duduki Puncak Klasemen Usai Tumbangkan PSIS Semarang 1-0
DPRD Kota Bandung Umumkan Formasi Lengkap Pimpinan DPRD
DPRD Kota Bandung Umumkan Formasi Lengkap Pimpinan DPRD
Berita Lainnya

1

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

2

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional

5

Pemkot Bandung Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sampah dengan Skema Tata Kelola Pengolahan Sampah Terstruktur
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat