Para Tersangka Korupsi Pertamina Bikin Group WhatsApp ‘Orang-Orang Senang’

Group WhatsApp korupsi pertamina
(Pinterest)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina kembali menjadi perhatian publik. Sorotan tajam mengarah pada keberadaan group WhatsApp bernama “Orang-orang Senang”, yang disebut menaungi sembilan tersangka dalam kasus pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.

Nama grup tersebut memantik kritik tajam karena dinilai mencerminkan ironi: kesenangan para tersangka di tengah kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp193,7 miliar setiap tahunnya. Publik mempertanyakan bagaimana para pelaku bisa “bersenang-senang” saat rakyat harus menanggung beban dari praktik korupsi tersebut.

Enam dari sembilan tersangka berasal dari internal Pertamina, yakni Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, dan Riva Siahaan. Sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadan Joede, yang berperan sebagai broker.

Para tersangka diduga menjalankan modus penggelembungan harga dalam kontrak impor minyak mentah. Dalam praktiknya, mereka melakukan markup harga dan menerima komisi dari transaksi ilegal tersebut, yang berdampak langsung terhadap kerugian keuangan negara.

Kejaksaan Agung kini menjadikan grup “Orang-orang Senang” sebagai salah satu fokus penyidikan. Penegak hukum tengah menelusuri apakah grup tersebut digunakan untuk merencanakan atau mengoordinasikan aksi korupsi. Percakapan dalam grup itu berpotensi menjadi alat bukti penting yang memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.

Skandal ini tak hanya berdampak pada aspek fiskal negara, tetapi juga turut memengaruhi fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan institusi negara kembali diuji.

BACA JUGA:

Korupsi Pertamina Patra Niaga, Presiden KAI Nilai Lebih Ksatria Erick Thohir Mundur

Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Pengamat Ekonomi Minta Sikat Backing Mega Korupsi di Pertamina

Kejaksaan Agung diharapkan mampu mengusut kasus ini secara tuntas hingga ke akar permasalahan. Penguatan sistem pengawasan terhadap tata kelola impor minyak mentah dan peningkatan transparansi dalam proses pengadaan menjadi urgensi yang tak bisa ditunda.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa praktik korupsi di sektor strategis seperti energi memiliki dampak luas yang merugikan banyak pihak. Masyarakat mendesak agar para pelaku dihukum seberat-beratnya demi menegakkan keadilan dan memperbaiki integritas pengelolaan sektor energi nasional.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pesan dokter kandungan garut
Oknum Dokter Kandungan Garut Buka Suara, Titip 2 Pesan ke Petugas HAM
Menu Makan Bergizi Gratis Akan Diganti Pangan Lokal, Jagung dan Sagu jadi Pilihan
Menu Makan Bergizi Gratis Akan Diganti Pangan Lokal, Jagung dan Sagu jadi Pilihan
Catatkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Tembus 2 Juta Per Gram
Catatkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Tembus 2 Juta Per Gram
APK Paslon Cabup Cawabup Tasikmalaya Ditertibkan
APK Paslon Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Ditertibkan
Samsat Soreang Hadirkan Pelayanan Prioritas
Samsat Soreang Hadirkan Pelayanan Prioritas
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Arsenal Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Inter Milan vs Bayern Munchen Selain Yalla Shoot

3

Link Live Streaming Borussia Dortmund vs Barcelona Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Bolaang Mongondow Timur Sulut
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Bolaang Mongondow Timur Sulut
Real Madrid
Arsenal Permalukan Real Madrid 2-1 di Santiago Bernabeu
Inter Milan
Inter Milan Tetap Lolos ke Semifinal Meski Ditahan Imbang Bayern Munchen 2-2
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 17 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.