Para Tersangka Korupsi Pertamina Bikin Group WhatsApp ‘Orang-Orang Senang’

Penulis: Vini

Group WhatsApp korupsi pertamina
(Pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina kembali menjadi perhatian publik. Sorotan tajam mengarah pada keberadaan group WhatsApp bernama “Orang-orang Senang”, yang disebut menaungi sembilan tersangka dalam kasus pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.

Nama grup tersebut memantik kritik tajam karena dinilai mencerminkan ironi: kesenangan para tersangka di tengah kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp193,7 miliar setiap tahunnya. Publik mempertanyakan bagaimana para pelaku bisa “bersenang-senang” saat rakyat harus menanggung beban dari praktik korupsi tersebut.

Enam dari sembilan tersangka berasal dari internal Pertamina, yakni Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, dan Riva Siahaan. Sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadan Joede, yang berperan sebagai broker.

Para tersangka diduga menjalankan modus penggelembungan harga dalam kontrak impor minyak mentah. Dalam praktiknya, mereka melakukan markup harga dan menerima komisi dari transaksi ilegal tersebut, yang berdampak langsung terhadap kerugian keuangan negara.

Kejaksaan Agung kini menjadikan grup “Orang-orang Senang” sebagai salah satu fokus penyidikan. Penegak hukum tengah menelusuri apakah grup tersebut digunakan untuk merencanakan atau mengoordinasikan aksi korupsi. Percakapan dalam grup itu berpotensi menjadi alat bukti penting yang memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.

Skandal ini tak hanya berdampak pada aspek fiskal negara, tetapi juga turut memengaruhi fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan institusi negara kembali diuji.

BACA JUGA:

Korupsi Pertamina Patra Niaga, Presiden KAI Nilai Lebih Ksatria Erick Thohir Mundur

Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Pengamat Ekonomi Minta Sikat Backing Mega Korupsi di Pertamina

Kejaksaan Agung diharapkan mampu mengusut kasus ini secara tuntas hingga ke akar permasalahan. Penguatan sistem pengawasan terhadap tata kelola impor minyak mentah dan peningkatan transparansi dalam proses pengadaan menjadi urgensi yang tak bisa ditunda.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa praktik korupsi di sektor strategis seperti energi memiliki dampak luas yang merugikan banyak pihak. Masyarakat mendesak agar para pelaku dihukum seberat-beratnya demi menegakkan keadilan dan memperbaiki integritas pengelolaan sektor energi nasional.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
TikTok Shop
TikTok Shop Bakal PHK Ribuan Karyawan di Indonesia, Efek Merger Tokopedia Mulai Terasa?
Armand Maulana
Armand Maulana Bingung Cuma Dapat Royalti Rp160 Ribu Setahun!
21-6835b5e6c43b6
Gak Cuma Keren, Honor Pad 10 Punya Fitur Rahasia yang Bikin Kerja Makin Ngebut!
Minyak Nilam
Cuan dari Daun! Minyak Nilam di Nias Tembus Rp1,3 Juta per Liter
Hyundai teaser
Hyundai Unggah Teaser, SUV Bongsor Terbaru?
Berita Lainnya

1

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

2

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

3

Strategi Diversifikasi Produk

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa
Headline
Daftar Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon
Daftar Lengkap 14 Korban Meninggal Dunia dan 6 Luka, Longsor Gunung Kuda Cirebon Hingga Sabtu 31 Mei 2025
Gunung Dukono Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 1.800 Meter
Gunung Dukono Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 1.800 Meter
Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Inter Milan Final Liga Champions 2024/2025 Selain Yalla Shoot
Manchester United
Manchester United Sukses Tekuk Hong Kong 3-1 di Tur Akhir Musim 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.