Ceroboh Urusan Air dan Bus, Borneo FC Didenda Komdis Rp20 Juta

Komdis PSSI jersey PSIS
Komisi Disiplin PSSI (gambar: PSSI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah menjatuhkan sanksi denda Rp20 juta kepada Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Borneo FC Samarinda.

Sanksi denda Komdis ini terjadi ketika laga kandang Borneo FC menjamu tim tamunya, Bali United 8 Juli 2023.

Sanksi tersebut dijatuhkan gegara Panpel Pertandingan Borneo FC ceroboh dalam ketersediaan fasilitas penunjang untuk tim tamu, di stadion tuan rumah.

Jenis pelanggaran Panpel Pertandingan Borneo FC Samarinda adalah masalah air yang mati di stadion dan fasilitas bus yang disediakan bermasalah, sehingga mengganggu kenyamanan tim tamunya, Bali United.

BACA JUGA: Dapat Sanksi Denda 25 Juta dari Komdis, Persib Ambil Sikap

Berikut bunyi keputusan hasil sidang Komite Disiplin PSSI pada 2 Agustus 2023, yang dijatuhkan kepada Panitia Pelaksana Pertandingan Borneo FC Samarinda:

  • Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
  • Pertandingan: Borneo FC Samarinda vs Bali United FC
  • Tanggal Kejadian: 8 Juli 2023
  • Jenis Pelanggaran: masalah air yang mati di stadion dan fasilitas bus yang disediakan bermasalah sehingga mengganggu kenyamanan tim tamu
  • Hukuman: sanksi denda Rp20.000.000

Untuk diketahui, PSSI telah menerapkan aturan baku “Kode Disiplin” yang wajib dipatuhi oleh seluruh klub peserta liga.

Tujuan dari Kode Disiplin PSSI tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 1, adalah sebagai berikut:

(i) mengatur dan menjelaskan jenis-jenis pelanggaran disiplin,

(ii) menetapkan tindakan berupa sanksi agar kode disiplin ditegakkan sehingga pertandingan dan kompetisi berjalan disiplin sesuai dengan Laws of the Game, berlangsung fair, respect dan sportif,

BACA JUGA: Semua Gegara Ulah Suporter! 4 Klub Ini Disanksi Komdis

(iii) mengatur tentang organisasi, tugas, kewenangan, fungsi dan kewajiban badanbadan yang bertanggung jawab dalam membuat dan mengambil keputusan atas pelanggaran disiplin,

(iv) prosedur dan tata cara yang harus diikuti oleh badan-badan dan para pihak yang terkait dengan pelanggaran disiplin.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pretasan kripto
Pasar Kripto Rugi Rp8,3 Triliun Gegera Peretasan
Pendapat tentang bullying
Ini Pendapat Kak Seto Tentang Bullying, Potensi Non-Akdemik yang Tidak Tersalurkan?
JNE
JNE Terima Penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta
Dennis Lim
Pernah Punya Bisnis Kasino, Ini Profil dan Biodata Ustaz Dennis Lim
NIK sebagai NPWP
Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024