Ceroboh Urusan Air dan Bus, Borneo FC Didenda Komdis Rp20 Juta

Penulis: Aak

Sanksi Komdis PSSI PT Liga Indonesia baru (LIB)
(Dok. PSSI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah menjatuhkan sanksi denda Rp20 juta kepada Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Borneo FC Samarinda.

Sanksi denda Komdis ini terjadi ketika laga kandang Borneo FC menjamu tim tamunya, Bali United 8 Juli 2023.

Sanksi tersebut dijatuhkan gegara Panpel Pertandingan Borneo FC ceroboh dalam ketersediaan fasilitas penunjang untuk tim tamu, di stadion tuan rumah.

Jenis pelanggaran Panpel Pertandingan Borneo FC Samarinda adalah masalah air yang mati di stadion dan fasilitas bus yang disediakan bermasalah, sehingga mengganggu kenyamanan tim tamunya, Bali United.

BACA JUGA: Dapat Sanksi Denda 25 Juta dari Komdis, Persib Ambil Sikap

Berikut bunyi keputusan hasil sidang Komite Disiplin PSSI pada 2 Agustus 2023, yang dijatuhkan kepada Panitia Pelaksana Pertandingan Borneo FC Samarinda:

  • Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
  • Pertandingan: Borneo FC Samarinda vs Bali United FC
  • Tanggal Kejadian: 8 Juli 2023
  • Jenis Pelanggaran: masalah air yang mati di stadion dan fasilitas bus yang disediakan bermasalah sehingga mengganggu kenyamanan tim tamu
  • Hukuman: sanksi denda Rp20.000.000

Untuk diketahui, PSSI telah menerapkan aturan baku “Kode Disiplin” yang wajib dipatuhi oleh seluruh klub peserta liga.

Tujuan dari Kode Disiplin PSSI tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 1, adalah sebagai berikut:

(i) mengatur dan menjelaskan jenis-jenis pelanggaran disiplin,

(ii) menetapkan tindakan berupa sanksi agar kode disiplin ditegakkan sehingga pertandingan dan kompetisi berjalan disiplin sesuai dengan Laws of the Game, berlangsung fair, respect dan sportif,

BACA JUGA: Semua Gegara Ulah Suporter! 4 Klub Ini Disanksi Komdis

(iii) mengatur tentang organisasi, tugas, kewenangan, fungsi dan kewajiban badanbadan yang bertanggung jawab dalam membuat dan mengambil keputusan atas pelanggaran disiplin,

(iv) prosedur dan tata cara yang harus diikuti oleh badan-badan dan para pihak yang terkait dengan pelanggaran disiplin.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fajar/Rian Olimpiade Paris 2024
Fajar/Rian Tantang Huang/Liu di Perempat Final Indonesia Open 2025
Hyundai Palisade Hybrid
Sudah Buka Pemesanan di Indonesia, Kapan Pasti Hyundai Palisade Hybrid Rilis?
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 

5

Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Headline
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
Marc Marquez Kuasai FP2 MotoGP Aragon, Fabio Quartararo Terpuruk
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.