Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini: Rp 29,97 Triliun

Fintech Freepic Pajak ekonomi digital terkini
(Freepic)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, pajak  atas usaha ekonomi digital terkini yang diterima pemerintah.

Hingga 31 Oktober 2024, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp29,97 triliun.

Melalui keterangan resmi Dirjen Pajak, jumlah tersebut berasal dari:

  1. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,77 triliun
  2. Pajak kripto sebesar Rp942,88 miliar
  3. Pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,71 triliun
  4. Pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,55 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Oktober 2024 pemerintah telah menunjuk 193 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk lima belas penunjukan pemungut PPN PMSE dan tiga pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE pada bulan Oktober.

Penunjukan di bulan Oktober 2024 yaitu FM Priv LLC, Midjourney, Inc., Arc Games Inc., DEEZER, Rebecca Hall, YOUZU GAMES
HONGKONG LIMITED, ARENANET, LLC, NERIS Analytics Limited, Circle Internet Services, Inc., Vimeo.com, Inc., TP Global Operations Limited, BETTERME INTERNATIONAL LIMITED, Actitech Limited, BETTERME LIMITED, dan Lumen Research Limited.

Pembetulan di bulan Oktober 2024 yaitu NEXWAY SASU, HOTJAR LIMITED, dan FOXIT SOFTWARE INCORPORATED.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 170 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp23,77 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp6,86 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

BACA JUGA: Awas Penunggak Pajak Kendaraan Ada ‘Door to Door’ dari Samsat!

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp942,88 miliar sampai dengan Oktober 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp475,6 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp441,57 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp501,31 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,71 triliun sampai dengan Oktober 2024.

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,15 triliun penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp789,49 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp488,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,43
triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Oktober 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,55 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,03 triliun penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp172,68 miliar dan PPN sebesar Rp2,38 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gunung Gede gempa
Kawah Wadon Gunung Gede Belum Aman, Pendaki Dilarang Mendekati Radius 600 Meter
Irfan Hakim
Lebaran Sudah Lalu! Irfan Hakim Unboxing Hampers dari Letkol Teddy
IMG_8531
Farhan Siap Hidupkan Kembali Teras Cihampelas, Fokus pada Keamanan, Infrastruktur, dan Ketertiban
Temukan Kejanggalan LHKPN Deddy Sitorus
Haidar Alwi Kritik Tempo: Ini Bukan Investigasi, Tapi Pembunuhan Karakter
Fritz Hutapea
Dibikin Kaget! Fritz Hutapea Ungkap Hubungan Personal dengan Hotman Paris
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Yaman Selain Yalla Shoot

2

Soal RUU TNI, Prabowo Klaim Tak Berniat Bangkitkan Dwifungsi TNI

3

KSPI Ungkap Badai PHK Ancam Buruh Indonesia Akibat Tarif Impor AS

4

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot

5

Airlangga Sebut Pemerintah Tidak Ambil Langkah Balasan Hadapi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
Headline
hasto kpk (11)
KPK Minta Gugurkan Praperadilan Kusnadi dalam Perkara Hasto, Ini Penyebabnya
Link Live Streaming
Link Live Streaming Bayern Munchen vs Inter Milan Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming
Link Live Streaming Arsenal vs Real Madrid Selain Yalla Shoot
Lucky Hakim
Lucky Hakim Dipanggil Kemendagri, KDM Ungkap Sanksi Terburuk!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.