BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemahaman masyarakat mengenai Universal Health Coverage (UHC) dinilai penting agar akses layanan kesehatan dapat berjalan lebih mudah, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bandung, Detty Kurnia dalam Talkshow bertajuk Mengenal Universal Health Coverage (UHC) di Kota Bandung, Rabu (17/6/2026).
Menurut Detty, masih banyak masyarakat yang memahami UHC sebagai program berobat gratis yang disediakan Pemerintah Kota Bandung. Padahal, UHC memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan sekadar bantuan pembiayaan kesehatan.
“Mungkin kita sudah ter-branding bahwa yang namanya UHC itu adalah program jaminan kesehatan gratis di Kota Bandung. Padahal UHC secara definisi adalah jaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan preventif, kuratif, dan rehabilitatif tanpa risiko finansial,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara sederhana UHC merupakan sistem jaminan kesehatan yang memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus mengalami kesulitan akibat biaya pengobatan. Karena itu, UHC tidak diberikan kepada individu tertentu, melainkan menjadi indikator keberhasilan suatu daerah dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduknya.
Detty mengatakan, salah satu syarat tercapainya UHC adalah tingginya cakupan kepesertaan jaminan kesehatan di masyarakat. Semakin banyak warga yang terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan, semakin besar peluang daerah mempertahankan status UHC.
“UHC bisa tercapai apabila sedikitnya 98 persen masyarakat Kota Bandung sudah memiliki jaminan kesehatan. Jadi yang dihitung adalah cakupan kepesertaan penduduk secara keseluruhan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sistem jaminan kesehatan terdiri dari lima segmen kepesertaan. Segmen pertama adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat. Segmen kedua adalah PB Pemda, yakni peserta yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bandung.
Selain itu terdapat segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang meliputi ASN, anggota TNI/Polri, pegawai swasta, hingga pegawai BUMN dan BUMD. Pada segmen ini, iuran dibayarkan bersama oleh pekerja dan pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan segmen Penerima Bukan Penerima Upah (PBPU) mencakup masyarakat yang memiliki penghasilan mandiri seperti pedagang, pelaku usaha, pekerja informal, hingga kreator konten. Adapun segmen Bukan Pekerja (BP) meliputi pensiunan, veteran, dan kelompok masyarakat lain yang tidak bekerja tetapi tetap memiliki kepesertaan jaminan kesehatan.
“Yang selama ini dikenal masyarakat sebagai UHC sebenarnya adalah UHC pada segmen PB Pemda. Padahal dalam sistem jaminan kesehatan terdapat beberapa segmen kepesertaan lainnya,” jelas Detty.
Dalam kesempatan tersebut, Detty juga memaparkan mekanisme yang dapat ditempuh warga yang belum memiliki jaminan kesehatan. Untuk kondisi yang tidak bersifat gawat darurat, masyarakat dapat mendatangi puskesmas untuk mendapatkan bantuan proses pendaftaran dan verifikasi kepesertaan.
Sedangkan bagi warga yang membutuhkan penanganan darurat, pelayanan dapat langsung diakses melalui rumah sakit. Petugas rumah sakit akan membantu proses pendaftaran yang kemudian diverifikasi oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung dan BPJS Kesehatan.
Ia menambahkan, masyarakat yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan dalam kondisi tertentu masih berpeluang masuk ke dalam skema UHC. Namun, pengajuan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang telah ditetapkan, termasuk melengkapi dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya.
Menurut Detty, kelengkapan dan kesesuaian data administrasi kependudukan menjadi faktor penting dalam proses verifikasi kepesertaan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan seluruh dokumen yang dimiliki dalam kondisi lengkap dan valid.
“Masyarakat harus memastikan data administrasi kependudukannya lengkap dan sesuai karena sangat berpengaruh dalam proses pengajuan dan verifikasi kepesertaan. Jangan menyerahkan pengurusan UHC kepada oknum atau calo. Seluruh proses dapat dilakukan melalui fasilitas kesehatan dan petugas yang berwenang sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” paparnya.
Melalui pemahaman yang lebih baik mengenai konsep UHC, segmen kepesertaan, serta mekanisme pengajuan layanan kesehatan, Pemerintah Kota Bandung berharap masyarakat dapat memanfaatkan sistem jaminan kesehatan secara optimal sehingga akses terhadap pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan dapat dirasakan oleh seluruh warga Kota Bandung.











