Pabrik Peleburan Alumunium di Cikarang Bekasi Disegel, Terbukti Cemari Udara

Penulis: Vini

Pabrik peleburan alumunium
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Fasilitas pabrik peleburan alumunium milik PT Mandiri Pratama Intilogam (PT MPI) di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup melakukan penyegelan terhadap PT tersebut sebagai upaya Komitmen KLH/BPLH dalam menindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan hukum.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, mengungkapkan tindakan penyegelan dilakukan usai tim pengawas lingkungan hidup melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke area pabrik. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa 10 tungku peleburan yang beroperasi di pabrik tersebut tidak dilengkapi dengan sistem pengelolaan emisi.

Lebih lanjut, diketahui bahwa empat tungku di antaranya menggunakan bahan bakar berupa oli bekas, yang berpotensi menimbulkan emisi berbahaya bagi lingkungan.

“Penyegelan ini adalah langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. KLH/BPLH akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa, baik di Jabodetabek maupun wilayah lain,” jelas Rizal dalam keterangannya, dikutip Senin (30/6/2025).

Selain itu, petugas juga menemukan alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber dalam kondisi tidak berfungsi karena mengalami kerusakan selama hampir empat bulan terakhir.

Kondisi tersebut menyebabkan emisi dari proses peleburan langsung dilepaskan ke udara tanpa melalui tahap pengolahan, yang berdampak besar terhadap peningkatan pencemaran udara di sekitar area pabrik.

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, menegaskan pentingnya peran serta dan tanggung jawab pihak industri dalam menjaga kualitas lingkungan.

“Udara bersih adalah hak setiap warga negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek,” ujarnya.

Ia menegaskan KLH/BPLH memiliki komitmen kuat dalam upaya perlindungan lingkungan serta peningkatan kualitas udara, terutama di kawasan Jabodetabek.

Baca Juga:

Dua Pabrik Pencemar Udara Jabodetabek Ditutup KLH

Padahal Disegel, Kok Ada Orang di Dalam Gudang Sentoso Seal Surabaya?

Lembaga tersebut juga mendorong seluruh pelaku industri untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan lingkungannya dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.

“Sanksi administratif maupun pidana akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang tetap melakukan pelanggaran,” tutupnya.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dortmund vs Monterrey
Prediksi Skor Dortmund vs Monterrey Piala Dunia Antarklub 2025
Real Madrid vs Juventus
Prediksi Skor Real Madrid vs Juventus Piala Dunia Antarklub 2025
hut bhayangkara 79
Perpanjang SIM Gratis di HUT Bhayangkara ke-79, Jangan Ketinggalan!
toyota supra track edition
Toyota Luncurkan GR Supra 'Track Edition', Apa Kelebihannya?
XIAOMI YU7 (2)
Xiaomi YU7 Tak Butuh Lama Terjual Ratusan Ribu Unit, Semurah Apa?
Berita Lainnya

1

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

2

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

5

Jelang Piala Presiden 2025, PLN UP3 Majalaya Siapkan Keandalan Listrik Stadion Si Jalak Harupat
Headline
jorge-martin-aprilia-racing
Jorge Martin Tak Bisa Hengkang ke Tim Lain Tanpa Restu Aprilia
Inter Milan
Fluminense Amankan Tiket Perempat Final Usai Tekuk Inter Milan 2-0
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
Hutan Amazon
Netizen Indonesia Serbu Rating Hutan Amazon, Balasan Atas Penurunan Rating Gunung Rinjani?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.