P Diddy Hanya Divonis Bersalah atas 2 Dakwaan Prostitusi

Penulis: distopia

rangkuman kasus P Diddy
(WEB DE)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Juri federal di New York menyatakan, Sean Diddy Combs atau P Diddy dinyatakan bersalah atas dua dakwaan pengangkutan untuk tujuan prostitusi. Putusan ini diambil setelah sidang yang berlangsung selama tujuh minggu dan disorot publik secara luas.

Vonis P Diddy tersebut dibacakan pada Rabu (2/7/2025) pagi waktu AS, setelah 13 jam musyawarah yang dilakukan oleh juri yang terdiri atas delapan pria dan empat wanita.

Meski demikian, Juri federal membebaskannya dari tiga dakwaan lain termasuk konspirasi pemerasan dan perdagangan seks.

Diddy dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan konspirasi pemerasan, serta tuduhan perdagangan seks terhadap Casandra Cassie Ventura dan seorang wanita anonim yang disebut sebagai Jane. Namun, ia dinyatakan bersalah atas dakwaan pengangkutan untuk terlibat dalam prostitusi terhadap keduanya.

Seusai vonis dibacakan, Diddy terlihat berlutut di kursinya dan berdoa. Kemudian, Ia berdiri dan memberikan tepuk tangan ke arah galeri, yang disambut sorak sorai dari para pendukungnya.

Namun, Hakim Arun Subramanian menolak permintaan pembebasan dengan jaminan. Hakim menilai Diddy menunjukkan pengabaian terhadap hukum dan kecenderungan melakukan kekerasan. Ia telah ditahan sejak penangkapannya pada September lalu di fasilitas federal Brooklyn.

Hakim menjadwalkan vonis resmi pada 3 Oktober 2025, meskipun bersedia mempertimbangkan tanggal lebih awal atas permintaan tim pembela.

“Sampai jumpa saat aku keluar. Kita akan melalui ini,” ujar P Diddy kepada keluarga, termasuk ibu dan anak-anaknya, sebelum meninggalkan ruang sidang.

Baca Juga:

Dikecam Fans Oasis Korea Gegara Rasis, Liam Gallagher Minta Maaf

CD Album “Virgin” Lorde Bikin Pusing Penggemar, Estetik Tapi Gagal!

Meski terhindar dari dakwaan yang dapat berujung hukuman penjara seumur hidup, Combs masih menghadapi hukuman maksimal 10 tahun untuk dua dakwaan yang dijatuhkan. Jaksa menyatakan akan menuntut hukuman penjara, sedangkan pengacara Combs memperkirakan kliennya hanya akan menghadapi sekitar dua tahun penjara berdasarkan pedoman hukuman federal.

Pengacara Diddy, Marc Agnifilo menyebut, putusan ini sebagai kemenangan besar, dan mengatakan bahwa juri telah memahami situasi dengan benar.

Jaksa menuduh Combs menjalankan bisnisnya sebagai organisasi kriminal sejak 2004, terlibat dalam sejumlah kejahatan seperti perdagangan seks, penculikan, kerja paksa, penyuapan, distribusi narkoba, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Ia disebut menggunakan kekayaan dan kekuasaan untuk memaksa perempuan mengikuti praktik seksual menyimpang, yang dijuluki sebagai pesta orang-orang aneh.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Chelsea vs Palmeiras
Prediksi Skor Chelsea vs Palmeiras Piala Dunia Antarklub 2025
Tekad Kuat Septian David Maulana Demi Menjaga Nama Baik Tim Malut United
Tekad Kuat Septian David Maulana Demi Menjaga Nama Baik Tim Malut United
Hamra Hehanussa Bongkar Isi Pesan Khusus Dari Rezaldi Hehenussa
Hamra Hehanussa Bongkar Isi Pesan Khusus Dari Rezaldi Hehenussa
Pemerasan terhadap gay
Polis Ungkap Motif Aktor Peras Pasangan Gay
Kemendes
Kemendes Dorong Desa Bangun Kemitraan dan Kelola Sampah untuk Tingkatkan Ekonomi
Berita Lainnya

1

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

4

BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol

5

Kota Kreatif yang Tersandung Sampah
Headline
Peterpan
Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang
Diogo Jota
BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol
kebun binatang bandung tutup
Kebun Binatang Bandung Tutup Gegara Konflik Manajemen, 7 Satwa Mati

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.