GARUT, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melaksanakan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang jam malam atau pembatasan aktivitas malam bagi pelajar.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan sekaligus melindungi anak-anak dari dampak negatif.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyatakan, pihaknya telah memulai langkah operasional meski masih bersifat insidental.
“Kami akan mengikuti imbauan Gubernur. Di beberapa lokasi sudah mulai dilaksanakan patroli,” ujarnya di Garut, mengutip Antara, Senin (2/6/2025).
Satpol PP Garut saat ini aktif melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pelajar yang berkeliaran di luar jam yang ditentukan, yakni setelah pukul 21.00 WIB.
Menurut Bupati, hasil patroli hingga kini belum menemukan pelajar yang melanggar aturan tersebut.
“Semoga mereka memang sudah berada di rumah,” tambahnya.
Mengenai wacana program pembinaan disiplin di barak militer untuk pelajar, Amin mengaku masih dalam tahap konsultasi.
“Kami sedang mendiskusikan aspek teknis, termasuk kebutuhan anggaran,” jelasnya.
Untuk pelajar yang tertangkap berkeliaran malam, Pemkab akan menerapkan pendekatan bertahap.
“Akan dikembalikan dulu ke orang tua. Kita lihat tingkat pelanggarannya,” pungkas Bupati.
Kebijakan jam malam bagi pelajar merupakan bagian dari upaya Pemkab Garut menjaga ketertiban sekaligus melindungi generasi muda.
BACA JUGA
Bentuk Generasi Muda Berkarakter, Aturan Jam Malam Bagi Siswa Disahkan KDM
Pemkot Bandung Fokuskan Razia Miras dan Dukung Jam Malam bagi Remaja
Apa itu Jam Malam?
Mengutip Wikipedia, Jam Malam merupakan kebijakan resmi yang mewajibkan warga atau kelompok tertentu untuk berada di rumah sebelum waktu yang telah ditetapkan. Pemberlakuan kebijakan ini umumnya bertujuan untuk:
- Menjaga ketertiban dan keamanan publik, terutama dalam situasi darurat seperti kerusuhan atau konflik
- Membatasi mobilitas kelompok tertentu yang dianggap perlu pengawasan khusus
Kebijakan jam malam sering kali diterapkan sebagai bagian dari langkah penegakan hukum atau upaya pencegahan dalam kondisi khusus.
(Aak)