Ombudsman Buka Posko Aduan PPDB Jateng 2024, Cek!

Peserta PPDB Jabar Dianulir
(Teropongmedia)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah saat ini sedang berlangsung. Dalam rangka pengawasan, Ombudsman Jateng membuka posko pengaduan PPDB.

Aduan tersebut bisa berupa penyimpangan yang ditemukan selama proses PPDB Jateng 2024. Proses laporan pun tak dipungut biaya, alias gratis.

Oleh karena itu, bagi siswa atau orang tua yang menemukan kecurangan selama PPDB, tak perlu takut untuk mengadu. Ombudsman akan merahasiakan identitas pelapor dalam keadaan tertentu.

Aduan yang Diterima

Melansir unggahan @ombudsmanjateng, berikut penjelasan mengenai laporan yang diterima oleh Ombudsman terkait PPDB:

  • Aduan PPDB yang Diterima Ombudsman Jateng
  • Pungli (seragam, iuran, dan lainnya).
  • Ketiadaan sosialisasi PPDB.
  • Kendala aplikasi pendaftaran.
  • Masalah zonasi (penggunaan kartu keluarga dan lainnya)
  • Lambatnya proses verifikasi.
  • Adanya siswa titipan.
  • Sarana dan prasarana tidak memadai.
  • Penerimaan jalur prestasi.
  • Penerimaan jalur afirmasi (siswa berkebutuhan khusus, siswa tidak mampu, anak tidak sekolah (ATS) anak panti asuhan, dan sebagainya)
  • Penambahan rombongan belajar, dan sebagainya.

Syarat Melapor Masalah PPDB Jateng 2024 ke Ombudsman

  • Masyarakat dapat melapor ke Ombudsman Jateng jika belum memperoleh penyelesaian dari kanal pengaduan PPDB pada masing-masing satuan pendidikan.
  • Pelapor merupakan korban langsung (dapat dikuasakan ke pihak lain dan dalam kondisi tertentu identitas pelapor dapat dirahasiakan

BACA JUGA: Cara Cek Rekomendasi Sekolah Untuk Daftar SMA/SMK PPDB Jabar 2024!

Cara Lapor Masalah PPDB 2024 ke Ombudsman Jateng

Pengaduan bisa dilakukan lewat tiga cara yakni:

  • Datang langsung ke kantor Ombudsman Jateng di Jl. Siwalan No.5, Wonodri, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50242.
  • Menghubungi nomor Whatsapp Pengaduan 0811 998 3737
  • Melapor lewat platform media sosial Ombudsman RI Jateng di @ombudsmanjateng

Dalam melapor, jangan lupa sertakan dokumen dan informasi berikut ini:

  • KTP, alamat domisili, nomor telepon
  • Kronologi lengkap (disertai tanggal/bulan)
  • Bukti upaya pengaduan yang telah dilaporkan ke pihak terkait
  • Dokumen pendukung (jika ada)

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alun-alun Surya Kencana Gunung Gede
Misteri Eyang Surya Kencana: Penguasa Gaib Gunung Gede yang Melegenda
toyota dan daihatsu
Daihatsu akan Pindah ke Toyota Tahun 2025, Benarkah?
Sejarah letusan Gunung Gede
Sejarah Letusan Gunung Gede dan Potensi Ancaman di Masa Depan
Gervane Kastaneer Berada di Eropa Untuk Jalani Pemulihan, Persib Mulai Lirik Opsi Rotasi
Gervane Kastaneer Berada di Eropa Untuk Jalani Pemulihan, Persib Mulai Lirik Opsi Rotasi
Bojan Hodak Pastikan David da Silva Alami Cedera Ligamen
Bojan Hodak Pastikan David da Silva Alami Cedera Ligamen
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Pemerintah Siap Hapus Batasan Umur untuk Perekrutan Tenaga Kerja, Ini Alasannya

4

Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran

5

Viral! Desa di Klaten Beri THR Rp200 Ribu per Warga, Termasuk Bayi
Headline
202502Fermin-Aldeguer-scaled-1-750x375
Fermin Aldeguer Buktikan Kecepatan di COTA, Qatar Jadi Misi Penebusan
Chelsea vs Tottenham
Link Live Streaming Chelsea vs Tottenham Selain Yalla Shoot
Gunung Gede gempa
Aktivitas Gempa Gunung Gede Meningkat, Waspadai Letusan Freatik: Pendaki Jangan Nekat!
one way arus balik
One Way Arus Balik Mudik Mulai Hari Ini, Bersifat Situasional

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.