PADANG,TM.ID: Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan terdapat potensi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi (abuse of power) Ridwan Kamil (Emil)dalam kasus pemecatan guru honorer di Kabupaten Cirebon usai mengkritik Gubernur Jawa Barat tersebut.
“Menurut saya, potensi abuse of power tinggi,” kata Yeka Hendra Fatika di Padang, Sumatera Barat, Jumat (17/2/2023).
Yeka mengatakan, sikap Ridwan Kamil yang menelepon atau mengonfirmasi pihak sekolah perihal komen guru tersebut di akun media sosial miliknya menimbulkan banyak persepsi atau multitafsir.
Dengan kata lain, pemecatan guru tersebut usai Ridwan Kamil menghubungi pihak yayasan pendidikan tempatnya bekerja menjadi perhatian publik.
BACA JUGA: Klarifikasi Ridwan Kamil soal Guru Dipecat Gegara Kritik di Instagramnya
Kendati demikian, Emil mengaku sudah meminta pihak yayasan tersebut kembali mempekerjakan guru honorer yang diketahui bernama Muhammad Sabil Fadilah tersebut.
Terkait laporan atau aduan yang dilayangkan ke Ombudsman, Yeka mengaku belum menerima atau mengetahui perihal tersebut.
“Saya belum tahu apakah sudah ada masyarakat yang mengadukan ke Ombudsman,” ujarnya.
Dia menjelaskan Ombudsman Perwakilan Jawa Barat lebih mengetahui secara detail terkait perkara itu karena kasus tersebut terjadi di wilayah Jawa Barat.
Sebelumnya, Ridwan Kamil menegaskan dirinya bukan sosok pemimpin yang anti terhadap kritikan dari pihak luar, termasuk kritikan dari Muhammad Sabil Fadhilah, seorang guru SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon, Jawa Barat.
Kamil mengaku setiap kritikan atau pertanyaan dari pihak luar yang ditujukan kepada dirinya di jagat maya selalu dibalas berdasarkan kritikan atau pertanyaan tersebut.
(Dist)