JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang oknum polisi meminta tunjangan hari raya (THR) kepada salah satu pihak hotel di Jakarta Pusat, viral di media sosial.
Kasus itu, diawali dengan surat berkop Polsek Metro Menteng yang berisi permintaan THR. THR itu diperuntukan bagi anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, yaitu AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan seorang staf bernama Anwar.
Terkait persoalan ini, Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi menegaskan, pihaknya tidak pernah mengedarkan surat tersebut. Ia memastikan, bahwa surat itu tak resmi dari Polsek Menteng, tanpa berifikasi dari Kanit Binmas sebagai atasan langsung.
“Surat yang dimaksud tidak terdaftar atau teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa sepengetahuan serta verifikasi dari Kanit Binmas,” kata Rezha dalam keterangannya.
Untuk menindak oknum tersebut, kata Rezha, Propam Polres Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan, termasuk memeriksa surat pembuat, Aipda Anwar sebagai Bhabinkamtibmas Pegangsaan.
BACA JUGA:
Heboh! Bhabinkamtibmas Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar atas inisiatif sendiri tanpa melaporkan ke pimpinannya dan tidak meregistrasi surat secara prosedural,” bebernya.
Selanjutnya, Aipda Anwar dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Bhabinkamtibmas Pegangsaan, dan penggantinya telah ditunjuk.
“Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik,” pungkasnya.
(Saepul/