Oknum Polisi Aniaya OGDJ di NTT Dijerat Pasal Berlapis!

Penulis: distopia

polisi aniaya OGDJ
Anggota polisi aniaya OGDJ di NTT dikenakan pasal berlapis. (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

FLORES,TM.ID: Seorang polisi berinisial ID tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (OGDJ) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, dikenakan pasal berlapis.

“Tersangka yang oknum polisi itu dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Ariasandy saat dikonfirmasi dari Adonara, Flores Timur, NTT, Rabu (25/1/2023).

Hal ini disampaikan Kabid Humas menanggapi perkembangan penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan sejumlah anggota polisi terhadap OGDJ di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, hingga korban mengalami luka-luka.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Sebut Brigadir J Ancam Bunuh Orang Terdekatnya

Ia mengatakan, proses penyelidikan terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan anggota polisi itu masih terus berjalan walaupun sudah ada tersangka.

“Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini setelah ada penetapan satu tersangka,” ujarnya.

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada Kapolres Lembata untuk bekerja mengungkap kasus tersebut.

“Tentunya butuh proses untuk pengungkapan lagi. Untuk itu bersabar saja nanti juga akan dirilis tersangka dari mana lagi,” tambah Kabid Humas.

Mengenai pasal berlapis yang dikenakan kepada anggota polisi berinisial ID tersebut adalah pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Jika memang benar-benar terbukti bersalah, tambah Ariasandy, sudah pasti akan ada pelanggaran kode etik sehingga akan diproses juga sesuai aturan institusi Polri.

Polda NTT, kata Ariasandy, mengapresiasi kinerja yang dilakukan Polres Lembata dalam mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan ODGJ itu.

Sebelumnya, tim penyidik dari Polres Lembata pada Senin (23/1) sudah menetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap OGDJ di Lembata.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perumahan Jatibening Permai banjir
Hujan Deras, Perumahan Jatibening Permai Bekasi Terendam Banjir dengan Ketinggian Air 1 Meter
PSG Tantang Real Madrid di Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025
PSG Tantang Real Madrid di Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025
pesawat jetstar australia jatuh di Bali
Penumpang Pesawat Jetstar Australia Jatuh di Bandara I Ngurah Rai
gunung semeru erupsi
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan 600 Meter
jason momoa black sabbath
Jason Momoa Terjun ke Mosh Pit Saat Pantera Tampil di Konser Terakhir Black Sabbath
Berita Lainnya

1

The Klan Unity, Puncak Acara 37th Bikers Brotherhood 1%MC Indonesia

2

Link Live Streaming Persib Bandung vs Port FC Piala Presiden 2025 Selain Yalla Shoot

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Aston Martin Fokus Bangun Era Baru Bersama Alonso dan Stroll, Bukan Cari Pebalap Baru

5

Konser Reuni Oasis Berhasil, Tapi Kolaborasi dengan Adidas Banjir Kritik dan Drama!
Headline
oasis adidas
Konser Reuni Oasis Berhasil, Tapi Kolaborasi dengan Adidas Banjir Kritik dan Drama!
Banjir Longsor Bogor - Instagram Bupati Bogor
18 Kecamatan di Bogor Terdampak Banjir dan Longsor, 3 Tewas
Real Madrid
Taklukkan Dortmund 3-2, Real Madrid Melaju ke Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025
Tokoh OPM Enos Tipagau Berhasil Dilumpuhkan TNI
Tokoh OPM Enos Tipagau Berhasil Dilumpuhkan TNI

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.