BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua orang nelayan laporkan oknum Kepala Desa (Kades) Mandrajaya berinisial AJ ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi atas dugaan penipuan dan penggelapan bantuan perahu, pada Rabu (4/6/2025).
Dengan didampingi oleh tim kuasa hukum Efri Darlin M Dachi, Ratna Mustikasari dan Rolan Benyamin P. Hutabarat, kedua korban yang merupakan warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi yakni Nuryaman dan Dihan mengaku menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada oknum Kades. Uang itu disebut sebagai syarat mendapatkan bantuan perahu yang tak kunjung terealisasi.
Nuryaman mengungkapkan ia telah menyerahkan uang senilai Rp 29 juta, sementara Dihan mengaku mengeluarkan uang Rp 33 juta.
“Saya nelayan Desa Mandrajaya datang kesini untuk melaporkan saudara Ajat selaku Kepala Desa. Saya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan bantuan perahu. Saya merasa ditipu dengan janji-janji, padahal uangnya sudah saya serahkan,” ujar Nuryaman.
Nuryaman menambahkan, masih ada nelayan lain yang turut menjadi korban modus serupa. Mereka dijanjikan bantuan perahu yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
Kuasa hukum korban, Efri Darlin M Dachi, menegaskan laporan terhadap oknum kepala desa tersebut didasarkan pada Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dachi memaparkan, kronologi bermula pada Januari 2025 ketika oknum kepala desa melalui orang suruhannya mendatangi para nelayan untuk menawarkan bantuan perahu.
“Setelah bertemu langsung dengan Kades, klien kami diberi tahu bahwa bantuan itu bisa didapatkan asal ditebus dengan uang. Karena berharap, mereka pun membayar,” kata Dachi.
Dachi menjelaskan, Dihan membayar secara bertahap sebanyak tiga kali hingga total Rp 33 juta, sedangkan Nuryaman membayar empat kali dengan total Rp 29 juta. Dijanjikan perahu akan diserahkan pada Maret 2025, namun kenyataannya hingga Juni tidak ada realisasi.
Ia menegaskan ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini karena oknum Kades diduga menggunakan stempel resmi desa untuk menandatangani kwitansi pembayaran.
“Kasihan, mereka ini nelayan, tulang punggung keluarga. Kami minta Polres Sukabumi serius menangani perkara ini agar tidak ada lagi pejabat publik yang menyalahgunakan jabatannya,” tegas Dachi.
Baca Juga:
Bongkar Modus! DJ Putry Poyz Ngaku Jadi Korban Penipuan Aldy Maldini, Uang Jutaan Raib!
Bukan Sekali Dua Kali! Ini Deretan Dugaan Penipuan Aldy Maldini Terhadap Fans!
Senada, Ratna Mustikasari, kuasa hukum lainnya. Ia meminta semua pihak ikut mengawal kasus ini sampai para korban mendapatkan keadilan.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam mengawal perkara yang melibatkan pejabat publik. Yang seharusnya jadi pelindung dan teladan justru berbuat sebaliknya. Mari kita kawal agar keadilan berpihak kepada masyarakat kecil,” pungkas Ratna.
(Virdiya/_Usk)