BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang guru seni berinisial IR (32) ditangkap Satreskrim Polres Garut atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 11 tahun.
Kejadian tersebut terjadi saat kegiatan sekolah berlangsung di kolam renang wilayah Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa (18/2/2925)..
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan, pengungkapan aksi bejat pelaku, setelah pihak polisi menerima laporan dari orang tua korban.
“Kami telah menahan pelaku dan sedang mendalami kasus ini secara intensif,” tegas AKP Joko, Minggu (13/4/2025).
Menurut keterangan pihak kepolisian, seorang oknum guru berinisial IR telah diamankan karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap salah seorang siswanya.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Setelah melalui gelar perkara, IR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kronologi Kejadian
Joko mengungkapkan, kejadian ini bermula saat korban melakukan kegiatan bersama para siswa-siswi lainnya yang juga disertai guru, termasuk pelaku tak terduga di kolam renang Kawasan Cipanas, Tarogong Kaler.
Selesai beberapa jam sekitar pukul 09.00 WIB, korban pergi ke ruang bilas kamar mandi berenang dan tersangka IR tengah menunggu di pintu kamar mandi.
Menurut keterangan penyidik, kejadian bermula ketika teman-teman korban telah selesai mandi dan meninggalkan ruang bilas. Korban kemudian masuk ke kamar mandi bersama tersangka IR untuk membersihkan badan.
Setelah selesai mandi, saat korban masih dalam keadaan tidak berpakaian sambil memegang handuk dan pakaian basah, tersangka IR tiba-tiba memegang pundak korban dari belakang.
Korban kemudian digiring oleh tersangka ke ruang ganti pakaian dalam kondisi tersebut.
Dalam ruang ganti pakaian, tersangka tak terduga IR membuka pakaian dan menempelkan alat kemaluannya ke bagian pantat korban selanjutnya tiba-tiba pelaku memegangi alat kelamin korban dengan tangan dan korban berontak.
Terduga pelaku lalu menyuruh korban keluar dari ruang ganti pakaian dan berkumpul bersama teman-temannya yang lain.
“Korban saat pulang ke rumah melaporkan apa yang dialaminya kepada orang orang tuanya hingga berceritra. Kejadian ini patut diduga ada korban anak lainnya yang juga pernah menerima perlakukan sama dari pelaku tak terduga dan apabila merasa pernah menjadi korban dari tersangka IR bisa membuat laporan resmi kepada kami,” paparnya.
Polisi melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar korban mendapatkan pendampingan hingga pengobatan baik fisik maupun psikisnya.
Oleh karena itu, dalam pemulihan perlu dilakukan trauma healing termasuk psikolog agar kondisi korban dan keluarganya kembali normal dan melupakan semua kejadian.
BACA JUGA:
Predator Berkedok Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 5 Murid
Pura-pura Mimpi, Predator Berkedok Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug
Tersangka diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pasal 76D Jo lasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Virdiya/Aak)