JAKARTA, TM.ID : Bank OK Indonesia (OK Bank) menaruh perhatian khusus untuk momen Hari Raya Imlek 2023 yang jatuh pada 23 Januari mendatang.
OK Bank menyiapkan dana cadangan untuk memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat yang ingin merayakan hari besar warga Tionghoa tersebut karena dalam menyambut Imlek masyarakat pasti memerlukan persiapan, terutama dalam segi finansial.
“Untuk membantu memenuhi kebutuhan tersebut, kami menawarkan kenyamanan dan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan dalam menyambut Hari Raya Imlek,” kata Department Head Retail OK Bank Hardiansyah Ramadhan, di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Kebijakan pemerintah yang mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di akhir 2022, lanjutnya, memberi kelonggaran bagi masyarakat untuk berkumpul dan berlibur ke sejumlah destinasi wisata.
BACA JUGA: Bantu UMKM, Bank Syariah Indonesia Kembali Luncurkan Program Talenta Wirausaha BSI
Hal itu, menurut dia, menjadikan masyarakat Indonesia yang ingin berlibur, khususnya yang merayakan Imlek harus mempersiapkan banyak hal untuk berkumpul bersama keluarga dan kerabat, salah satunya kebutuhan keuangan.
“Menjelang Hari Raya Imlek 2023, kami memahami banyak sekali kebutuhan untuk menjalankan tradisi atau liburan, maka itu kami menyarankan untuk mempersiapkan perencanaan dana yang matang,” katanya.
Salah satunya yaitu dana cadangan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari setelah hari raya Imlek agar dana yang dimiliki tidak berkurang secara signifikan.
Dana tersebut, sambungannya, bisa dipakai sebagai cadangan di awal 2023. Secara umum dana cadangan bisa hadir dari berbagai macam sumber, salah satunya yaitu Pinjaman KTA (Kredit Tanpa Agunan).
Hardiansyah menyatakan,untuk membantu masyarakat mempersiapkan diri memasuki perayaan keagamaan maupun libur Imlek pihaknya menawarkan dana cadangan yakni KTA multiguna yang bisa dimanfaatkan secara cepat.
Limit pinjaman KTA, tambahnya, sampai Rp200 juta dengan tenor pinjaman panjang mulai dari 6 bulan hingga 5 tahun.
“Kami menjamin keamanan dalam penggunaan pinjaman KTA yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ujarnya.
(Budis)