Ojol Punya Aplikasi Ganda Bisa dapat THR Double?

Penulis: Saepul

thr ojol
(Gojek)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mitra driver ojek online (ojol) yang mempunyai lebih dari satu akun kerja berpotensi mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) atau  Tunjangan Hari Raya (THR) ekstra dari masing-masing aplikator yang mereka gunakan.

Hal itu, sebagaimana dari pernyataan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang mengungkapkan, tak menutup kemungkinan bisa terjadi dan tidak menjadi masalah. Namun, Ia juga mengingatkan bahwa untuk mendapatkan bonus ganda, ojol harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh masing-masing aplikator.

“Karena kriterianya kan sesuai dengan keaktifan, proporsional terhadap kinerja, keaktifan, maka menurut kami itu tidak ada masalah,” kata Yassierli dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (11/03/2025).

Berdasarkan aturannya, kata Yassierli, bahwa pemberian thr dibagi menjadi dua kategori, yaitu ojol produktif dan ojol paruh waktu. THR untuk mitra ojol  yang tergolong produktif ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Sedangkan untuk ojol yang berstatus paruh waktu, besaran BHR diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan aplikator.

BACA JUGA:

THR Ojol yang Tidak Dibayarkan Bakal Kena Sanksi? Ini Penjelasannya

Driver Ojol Berharap Dapat THR Sebesar UMR: Buat Beli Baju Lebaran

Seorang driver bisa saja memiliki lebih dari satu akun pada aplikator yang berbeda. Hal ini disebabkan karena hubungan antara ojol dan aplikator tidak terikat kontrak kerja yang mengikat

 Oleh karena itu, kondisi tersebut memungkinkan seorang ojol untuk mendapatkan BHR dari beberapa aplikator sekaligus, selama memenuhi syarat yang ditetapkan.

Penerima BHR akan ditentukan berdasarkan beberapa kriteria, seperti tingkat keaktifan, jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.

Dengan demikian, tidak semua mitra ojol akan mendapatkan BHR. Pemerintah telah menetapkan bahwa BHR paling lambat akan diberikan tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri 1446 Hijriah.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
rocky gerung jokowi
Bukan Medis, Rocky Gerung Curigai Jokowi Sakit karena Kejiwaan!
super new moon
Fenomena Super New Moon, Warga Jakut Diminta Waspada Banjir Rob
Sampah pasar cikurubuk Tasikmalaya
TPS Pasar Terpadat di Tasikmalaya Kembali Normal Usai Gangguan Pengangkutan Sampah
Tekad Besar Kakang Rudianto Demi Menembus Skuat Utama Timnas Indonesia U-23
Tekad Besar Kakang Rudianto Demi Menembus Skuat Utama Timnas Indonesia U-23
Jeje Ritchie
Ultah ke-18, Jeje Ritchie Punya Visi Besar untuk Bandung Barat
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

5

Tumbangkan Petenis Kualifikasi, Marketa Vondrousova Kirim Sinyal Bahaya Jelang Wimbledon
Headline
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.