OJK Turunkan Suku Bunga Pinjol Mulai Januari 2024, Jadi Berapa ya?

Penulis: Anisa

OJK
(Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pada November lalu, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Moda Ventura OJK, mengumumkan langkah revolusioner dalam regulasi pinjaman online (Pinjol). Melalui Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19.6 2023, OJK memutuskan untuk menurunkan suku bunga Pinjol mulai (1/1/2024).

Dalam surat edaran tersebut, OJK memberlakukan batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat penyelenggara Pinjol tarik. Penyelenggara wajib mematuhi batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan, termasuk tingkat imbal hasil, seperti bunga, margin, atau bagi hasil. Biaya administrasi, komisi, fee platform, atau ujrah juga termasuk dalam pengaturan ini.

Regulasi untuk Pendanaan

Untuk pendanaan produktif, suku bunga yang dikenakan oleh perusahaan Pinjol tidak boleh melebihi 0,1% per hari kalender dari jumlah nilai yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Aturan ini berlaku selama dua tahun. Sementara itu, pendanaan konsumtif dengan tenor kurang dari 1 tahun memiliki batasan suku bunga sebesar 0,3% per hari kalender dari total pinjaman.

OJK juga mengatur denda keterlambatan pembayaran oleh nasabah. Dendanya tidak boleh melebihi 100% dari nilai pinjaman yang tercantum dalam surat perjanjian. Langkah ini untuk melindungi konsumen dari denda yang berlebihan.

BACA JUGA: Ketua OJK Klaim Potensi Pasar Modal RI Masih Tinggi di Capaian 2023

Penurunan Suku Bunga Pinjol

Melansir Asosiasi Fintech Penadanaan Bersama Indonesia (AFPI), suku bunga normal Pinjol saat ini maksimal 0,8% per hari, setara dengan 24% sebulan. Penetapan batas maksimum 0,1% hingga 0,3% per hari untuk 2024 mendatang menandakan penurunan signifikan. Artinya, OJK memberikan langkah untuk menjaga keberlanjutan industri Pinjol sambil melindungi konsumen.

Batas maksimum ini dapat dievaluasi oleh OJK sesuai dengan kebijakan dan perkembangan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.