JAKARTA,TM.ID: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) periode 2024-2028.
Langkah itu sebagai upaya mewujudkan industri Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan, dalam mendukung pengembangan UMKM dan pelindungan konsumen, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan PMV periode 2024-2028 digelar di Jakarta, Selasa yang dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman dan Ketua Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro.
BACA JUGA: Ini Penyebab OJK Perketat Pembiayaan Keuangan 7 Perusahaan Multifinance
Mahendra Siregar dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa roadmap PMV diluncurkan untuk semakin mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan untuk semakin berkontribusi kepada perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.
“Roadmap ini mengacu pada kebutuhan untuk mengembangkan dan menguatkan perusahaan-perusahaan rintisan di Indonesia yang diperlukan oleh banyak kalangan masyarakat,” kata Mahendra, Selasa (23/1/2024).
Sementara Agusman menyampaikan, roadmap Modal Ventura dibutuhkan untuk membenahi aspek tata kelola serta mendorong kontribusi industri Modal Ventura terhadap perekonomian nasional khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
“Roadmap ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama dengan industri PMV pada periode 2024-2028 untuk mewujudkan visi bersama mewujudkan industri Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan untuk mendukung pengembangan UMKM dan pelindungan konsumen, serta berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agusman.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan PMV periode 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu:
BACA JUGA: Cak Imin akan ‘Slepet’ Pinjol, Atasi Masalah Digitalisasi Ekonomi
Pilar tata kelola dan kelembagaan; Pilar edukasi dan literasi konsumen; Pilar pengembangan elemen ekosistem; dan Pilar pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur