OJK Panggil Pindar Indosaku, Pelanggaran Penagihan oleh Debt Collector di Semarang

-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (27/4/2026), memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.

OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.

Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
images (1)
Persib Perkuat Fondasi Bisnis, Semen Kujang Jadi Mitra Strategis Tiga Musim
WhatsApp Image 2026-08-05 at 15.41
OJK: Sektor Jasa Keuangan Indonesia Tetap Solid & Tahan Banting di Tengah Ketidakpastian Global
DIGI bank bjb Dinobatkan sebagai Top Digital Application Regional Bank
DIGI bank bjb Raih Penghargaan Top Digital Application Regional Bank
WhatsApp Image 2026-08-04 at 16.52
Rayakan Hari Kemerdekaan RI 2026, Intip Promo Staycation Merdeka Escape & Kuliner Eksklusif di Swiss-Belresort Dago Heritage
photo-2026-07-31-08-04-00
bank bjb Kolaborasi dengan Universitas Al-Ma'soem Melalui Program Dana Pensiun Berkelanjutan
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

4

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-04 at 10.59
Sambut Operasional Legok Nangka, Pemkot Bandung Siapkan 100 Armada Pengangkut Sampah
WhatsApp Image 2026-08-02 at 20.20
Diterpa Badai Fitnah, Bupati Bandung KDS Tetap Tenang dan Fokus Bekerja
image_870x_6a677bc509689
Mitchell Baker Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026
bank-bjb-earning-call-2q-2026-v3-4
bank bjb Cetak Laba Tumbuh 58,8%, Aset Tembus Rp228,2 Triliun