OJK Panggil Pindar Indosaku, Pelanggaran Penagihan oleh Debt Collector di Semarang

-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (27/4/2026), memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.

OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.

Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK
OJK Setuju Perluasan Wilayah Usaha Nasional bagi 2 Perusahaan Pergadaian
WhatsApp Image 2026-06-19 at 14.57
KDS: KDMP Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Kabupaten Bandung
Realisasi Investasi Rp11 Triliun, Pemkot Bandung Genjot Angkot Listrik hingga Hunian Vertikal
Realisasi Investasi Rp11 Triliun, Pemkot Bandung Genjot Angkot Listrik hingga Hunian Vertikal
Quinten Timber
Kutukan Cedera Hantui Keluarga Timber di Piala Dunia 2026, Kini Quinten Menyusul Jurrien Absen Bela Belanda
Pahami UHC Agar Akses Layanan Kesehatan Makin Mudah
Pahami UHC Agar Akses Layanan Kesehatan Makin Mudah
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
Ketahanan Pangan Bergantung Daerah Pemasok, Farhan Kaji Skema Lumbung Pangan
Ketahanan Pangan Bergantung Daerah Pemasok, Farhan Kaji Skema Lumbung Pangan
Dukung Jusuf Kalla, Farhan Siapkan Program Pemberdayaan Umat Masjid Agung
Dukung Jusuf Kalla, Farhan Siapkan Program Pemberdayaan Umat Masjid Agung
Kota Bandung dan Kabupaten Kotawaringin Timur Berkolaborasi, Tingkatkan PAD dan Digitalisasi Layanan
Kota Bandung dan Kabupaten Kotawaringin Timur Berkolaborasi, Tingkatkan PAD dan Digitalisasi Layanan
WIITEX 2026 Catat Transaksi Rp25 Miliar, Jabar Perkuat Ekspor Kopi, Teh, dan Kakao
WIITEX 2026 Catat Transaksi Rp25 Miliar, Jabar Perkuat Ekspor Kopi, Teh, dan Kakao