Oditurat Militer Banjarmasin Tuntut Oknum TNI AL Pembunuhan Jurnalis Juwita Penjara Seumur Hidup!

Penulis: Vini

Penjara seumur hidup
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Oditurat Militer III-15 Banjarmasin menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi Kelasi Satu Jumran, anggota TNI Angkatan Laut yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Juwita (23), seorang jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Tuntutan ini disampaikan oleh Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, pada Rabu (4/6/2025).

Sunandi menyatakan unsur-unsur dalam dakwaan utama, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan di hadapan majelis hakim.

“Pidana seumur hidup dimohonkan agar terdakwa tetap dipenjara hingga akhir hayatnya. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan penuh perencanaan, sehingga layak dijatuhi hukuman berat ini,” tegas Sunandi dalam persidangan, dikutip Kamis (5/6/2025).

Ia juga mengajukan usulan agar terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas TNI Angkatan Laut. Menurutnya, tidak ada alasan yang dapat membenarkan ataupun meringankan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa.

Sunandi memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Jumran secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan yang direncanakan. Terdakwa diketahui berpangkat Kelasi Satu dengan NRP 133068 dan bertugas sebagai Juru Bahari di Bakamla 21309, Pangkalan TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dalam tuntutannya, Oditurat Militer juga meminta agar seluruh dokumen yang telah diperiksa tetap dijadikan bagian dari berkas perkara. Beberapa barang bukti dimohon untuk dikembalikan kepada pihak keluarga korban dan para saksi, sementara barang bukti lainnya diminta untuk dirampas negara dan dimusnahkan. Sunandi menambahkan bahwa terdakwa harus tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga:

Ahli Forensik Ungkap Ketidaksesuaian DNA, Cairan di Rahim Jurnalis Juwita Bukan Milik Terdakwa

Rekonstruksi Jurnalis Juwita Tidak Menampilkan Adegan Rudapaksa

Kasus ini berawal dari ditemukannya jasad Juwita pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Saat itu, warga menemukan korban dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan bersama sepeda motornya sekitar pukul 15.00 WITA. Awalnya, peristiwa tersebut diduga sebagai kecelakaan lalu lintas.

Namun, kecurigaan mulai muncul setelah ditemukan bekas lebam pada bagian leher korban, serta hilangnya ponsel milik Juwita di lokasi kejadian. Diketahui, Juwita merupakan seorang jurnalis aktif di salah satu media daring lokal dan telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan predikat wartawan muda.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025
Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025
EHang 216 S
EHANG 216 S Terbang di Indonesia, Biaya Lebih Murah dari Helikopter?
Tesla Prancis
Pemerintah Prancis Tegur Keras Tesla, Disebut 'Menyesatkan'
PSG vs Inter Miami
Prediksi Skor PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025
Gunung Dukono Erupsi-1
Waspada! Gunung Dukono Pagi Ini Erupsi
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

4

Nabati Berikan Komitmen untuk Warga Desa Ciparay Majalengka

5

CEK FAKTA: Pangeran Arab Terbangun Setelah 20 Tahun Koma
Headline
Hari Ini Kota Besar di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan
Hari Ini Kota Besar di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan
banjir lahar gunung semeru
Gunung Semeru Banjir Lahar, Warga Diminta Hindari Sungai!
Byon Combat
Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.