Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa Dibebaskan

disidang pelihara landak-1
(antara)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Sujud syukur dan tangis haru mewarnai sidang kasus Landak Jawa yang menjerat warga Bongkasa Badung I Nyoman Sukena.

Setelah sebelumnya terdakwa Sukena dituntut bebas, kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Sukena tidak bersalah dalam kasus Landak Jawa tersebut.

Majelis Hakim Pimpinan, Ida Bagus Bamadewa Patiputra memutuskan terdakwa Sukena bebas dari segala tuntutan Hukum. Hakim berpendapat tidak ada hal memberatkan dalam perbuatan terdakwa, yang murni hanya ingin memelihara dan menyelamatkan Landak Jawa yang tidak diketahui sebagai hewan yang dilindungi.

Putusan Majelis Hakim tersebut sependapat dengan Jaksa yang sebelumnya juga menuntut terdakwa Sukena bebas.

Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan, putusan Majelis Hakim telah didasari berbagai pertimbangan dimana, Hakim menimbang dan memutuskan tidak ada hal memberatkan dalam perbuatan terdakwa Sukena.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini Sukena tidak menguntungkan diri sendiri dengan memperjualbelikan hewan yang dilindungi tersebut bahkan terdakwa Sukena terbukti tidak mengetahui jenis landak yang dipelihara merupakan hewan langka dan dilindungi.

Putra Astawa berharap, putusan Hakim memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa merawat hewan yang dilindungi memerlukan ijin khusus agar terhindar dari sanksi pidana.

“Majelis Hakim menyatakan Nyoman Sukeni tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa Sukena dibebaskan,” ujar Putra Astawa.

Terkait putusan tersebut, baik Jaksa maupun terdakwa Sukena langsung menyatakan menerima putusan bebas itu. Putra Astawa mengatakan, dengan tidak adanya langkah hukum lanjutan dari Jaksa maupun terdakwa Sukena, putusan bebas atas kasus Landak Jawa itu akhirnya berkekuatan hukum tetap. Terdakwa Sukena pun langsung bebas dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga.

“Atas putusan bebas itu, Jaksa maupun terdakwa Sukena menyatakan menerima putusan Hakim. Vonis ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” pungkas Putra Astawa.

Kasus Landak Jawa ini berawal dari niat baik I Nyoman Sukena warga Bongkasa Badung, memelihara landak Jawa yang ternyata merupakan hewan langka yang dilindungi Negara.

BACA JUGA: Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena Jadi Sorotan, Pj Gubernur Bali: Kami Prihatin!

Hewan langka yang diperliharanya dengan penuh kasih sayang bahkan sempat dimanfaatkan warga untuk kepentingan upacara di Pura Desa Bongkasa itu justru mengantarkannya ke jeruji besi.

Sukena dijerat pasal 21 ayat 2 a junto pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Setelah melalui beberapa kali persidangan Sukena akhirnya dinyatakan bebas karena tidak terbukti mengkomersiilkan hewan langka tersebut.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marc Klok Tabiat Buruknya Dibongkar Kim Jong-Jin
Tabiat Buruknya Dibongkar Kim Jong-Jin, Begini Respons Marc Klok
pria bunuh diri PVJ
Gempar, Pria Tewas Bunuh Diri Usai Loncat dari Lantai 11 Mal PVJ Bandung
Aryna sabalenka
Melaju ke Final Australian Open 2025, Aryna Sabalenka Catatkan Sejarah
026693700_1661181196-Gregoria_R64_KejuaraanDunia2022_PBSI_20220822
Gregoria Mariska Tunjung Lolos Delapan Besar Indonesia Masters 2025
bd87845c326148699113e0b4aa003c66
Marco Bezzecchi Siap Bangkit Bersama Aprilia di MotoGP 2025
Berita Lainnya

1

Menkes: Puskesmas Wajib Layani Cek Kesehatan Gratis Warga

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

4

Gejala Sakit Misterius Dialami Puluhan Warga Kabupaten Tasikmalaya

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Persib Tanpa David da Silva di Laga versus Arema FC
Persib Tanpa David da Silva di Laga versus Arema FC
Presiden Kirimkan Karangan Bunga Ulang Tahun pada Megawati
Mensesneg: Presiden Kirimkan Karangan Bunga Ulang Tahun pada Megawati Soekarnoputri
Bruno Fernades Bawa Manchester United Tekuk Rangers
Bruno Fernades Bawa Manchester United Tekuk Rangers 2-1
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 24 Januari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.