Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa Dibebaskan

Penulis: Anisa

disidang pelihara landak-1
(antara)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Sujud syukur dan tangis haru mewarnai sidang kasus Landak Jawa yang menjerat warga Bongkasa Badung I Nyoman Sukena.

Setelah sebelumnya terdakwa Sukena dituntut bebas, kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Sukena tidak bersalah dalam kasus Landak Jawa tersebut.

Majelis Hakim Pimpinan, Ida Bagus Bamadewa Patiputra memutuskan terdakwa Sukena bebas dari segala tuntutan Hukum. Hakim berpendapat tidak ada hal memberatkan dalam perbuatan terdakwa, yang murni hanya ingin memelihara dan menyelamatkan Landak Jawa yang tidak diketahui sebagai hewan yang dilindungi.

Putusan Majelis Hakim tersebut sependapat dengan Jaksa yang sebelumnya juga menuntut terdakwa Sukena bebas.

Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan, putusan Majelis Hakim telah didasari berbagai pertimbangan dimana, Hakim menimbang dan memutuskan tidak ada hal memberatkan dalam perbuatan terdakwa Sukena.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini Sukena tidak menguntungkan diri sendiri dengan memperjualbelikan hewan yang dilindungi tersebut bahkan terdakwa Sukena terbukti tidak mengetahui jenis landak yang dipelihara merupakan hewan langka dan dilindungi.

Putra Astawa berharap, putusan Hakim memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa merawat hewan yang dilindungi memerlukan ijin khusus agar terhindar dari sanksi pidana.

“Majelis Hakim menyatakan Nyoman Sukeni tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa Sukena dibebaskan,” ujar Putra Astawa.

Terkait putusan tersebut, baik Jaksa maupun terdakwa Sukena langsung menyatakan menerima putusan bebas itu. Putra Astawa mengatakan, dengan tidak adanya langkah hukum lanjutan dari Jaksa maupun terdakwa Sukena, putusan bebas atas kasus Landak Jawa itu akhirnya berkekuatan hukum tetap. Terdakwa Sukena pun langsung bebas dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga.

“Atas putusan bebas itu, Jaksa maupun terdakwa Sukena menyatakan menerima putusan Hakim. Vonis ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” pungkas Putra Astawa.

Kasus Landak Jawa ini berawal dari niat baik I Nyoman Sukena warga Bongkasa Badung, memelihara landak Jawa yang ternyata merupakan hewan langka yang dilindungi Negara.

BACA JUGA: Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena Jadi Sorotan, Pj Gubernur Bali: Kami Prihatin!

Hewan langka yang diperliharanya dengan penuh kasih sayang bahkan sempat dimanfaatkan warga untuk kepentingan upacara di Pura Desa Bongkasa itu justru mengantarkannya ke jeruji besi.

Sukena dijerat pasal 21 ayat 2 a junto pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Setelah melalui beberapa kali persidangan Sukena akhirnya dinyatakan bebas karena tidak terbukti mengkomersiilkan hewan langka tersebut.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bedah Buku Budaya Indramayu
Melestarikan Seni Tradisi Indramayu: Wayang Kulit, Berokan, Jaran Lumping
Supernova
Godzilla dan Kong Bersatu Lagi di Supernova!
LPSK dokter PPDS unpad
LPSK Lindungi Korban dan Saksi Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad
Paula Verhoeven
Dituduh Istri Durhaka, Paula Verhoeven Bongkar Bukti dan Lawan Balik Demi Martabat!
korban KDRT Cirebon
Ibu-ibu Korban KDRT Dilatih Keterampilan Tata Boga di Cirebon
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB
Headline
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
manusia silver satpol pp
Gerombolan Manusia Silver Serang Satpol PP, Pukul Mundur Petugas!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.