JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menyebut, pemberian amnesti tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal itu, dalam menanggapi permintaan amnesti Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenzer (Noel) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengingatkan, ada aturan pemberian dan pertimbangan yang harus sangat matang untuk memberikan amnesti.
“Dalam kasus ini, saya tidak melihat ada pertimbangan yang khusus untuk ditimbang Presiden. Apalagi ia adalah wamennya Presiden yang punya program Asta Cita memberantas korupsi,” kata Hinca kepada awak media, dikutip Minggu (24/8/2025).
Lebih lanjut, kata Hinca, perbuatan Noel telah membuat luka publik sehingga tak ada hal baik untuk jadi bahan pertimbangan pemberian amnesti.
“Saya tak melihat ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan memberi pengampunan amnesti,” tegasnya.
Sebelumnya, Noel usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan oleh KPK, mengharapkan amnesti.
BACA JUGA:
Kisah Noel Jadi Ojol: Karier Jadi Gacor hingga Digiring KPK!
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel di dalam mobil tahanan di KPK, Jumat (22/8/2025).
Saat digiring dari Gedung KPK menuju mobil tahanan, ia juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Presiden Prabowo.
“Saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” kata Noel.
(Saepul)