BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peneliti dari Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Saksi FH Unmul), Herdiansyah Hamzah mengatakan permintaan amnesti dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) kepada Presiden Prabowo Subianto merupakan hal yang keliru.
Permintaan tersebut disebut cerminan hilangnya rasa malu.
“Permintaan Noel soal amnesti itu membuktikan bahwa memang jalan pikirannya sedang ngaco. Dia ngaco banget kalau minta amnesti saat terjerat dengan tindak pidana korupsi, apalagi ini adalah OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang pada hakikatnya tidak berhak mendapatkan pengampunan sama sekali,” kata Herdiansyah, Sabtu (23/8/2025).
Alih-alih mendapat pengampunan, Herdiansyah justru mendorong Presiden Prabowo dan penegak hukum untuk memperberat hukuman Noel.
Sebab, Noel terbukti melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Justru harusnya diperberat gitu ya,” tegas Herdiansyah.
Baca Juga:
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah menjadi salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Wamenaker sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Pada kesempatan sama, dia meminta maaf kepada Presiden Prabowo,dan mengaku tidak dijebak setelah menjadi tersangka.
KPK juga telah menetapkan Wamenaker bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut.
(Anisa Kholifatul Jannah)