Nikita Mirzani Diperiksa Polisi Terkait Laporan Aborsi

Penulis: hafidah

Aborsi Lolly
(Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Selebritis Nikita Mirzani dijadwalkan akan diperiksa polisi, Selasa (17/9/2024), terkait laporan yang dilayangkannya terhadap Vadel Badjideh terkait kasus Aborsi Lolly.

Vadel dituding telah menyuruh Laura Meizani Mawardi alias Lolly untuk mengaborsi janin bayi yang diduga hasil persetubuhan dengan sang pacar.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan, pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani selaku pelapor akan dilaksanakan pada siang nanti.

“Minta siang sekitar jam 13.00 WIB,” ujarnya, melansir Antara, Selasa (17/9/2024).

Vadel Badjideh, yang berstatus terlapor, merupakan pacar dari Lolly. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membenarkan bahwa kliennya akan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Iya di Polres Jakarta Selatan,” ujarnya.

Fahmi juga mengatakan bahwa pihaknya telah membawa sejumlah bukti beserta saksi lebih dari satu orang untuk memperkuat laporan.

“Yang jelas saksi lebih dari satu, bisa dua bisa tiga, yang jelas saksinya dari luar negeri,” ujarnya.

Polisi menduga Lolly, yang masih berusia 17 tahun, telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan pacarnya, VAB.

Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Polisi menyatakan bahwa Lolly telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB.

Nikita, sebagai orang tua korban, mendapati foto korban sedang hamil yang terdapat dari saksi berinisial C.

BACA JUGA : Nikita Mirzani Bilang Sudah Beri Maaf Tapi Tidak Buat Kembali

Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tanah Bergerak Tol Cipularang
Tanah Bergerak di Purwakarta Ancam Ruas Jalan Tol Cipularang
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Ungkap Hubungan Manusia dengan Alam
Apple-900x506
Liquid Glass di iOS 26, Apple Sengaja Menghidupkan Kembali Windows Vista?
kamaru-usman-ufc261-042421-getty-ftrjpg_1h5fad5odsyyr1pzi8yityp3o4-0x0-c-default
Kamaru Usman Menang Mutlak atas Joaquin Buckley di ajang UFC Fight Night
Saxophone rudal Iran Israel
Pria Main Saxophone di Lebanon, saat Rudal Iran-Israel Menghujan!
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Viral HMPV: Ketahui Penyebab Infeksi Saluran Pernapasan dan Pencegahannya

4

Coding dan AI: Senjata Belajar di Era Society 5.0

5

KDM Resmi Buka MTQH ke-39, Bupati Bandung: Terima Kasih Pak Gubernur Atas Kepercayaannya Sebagai Tuan Rumah
Headline
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
pemprov jabar utang BPJS Kesehatan
Ridwan Kamil Wariskan Utang BPJS Kesehatan Rp 300 M, Pemprov Jabar Kelabakan
PM Israel sebut Iran ingin bunuh donald trump
PM Israel Sebut Iran Ingin Bunuh Donald Trump
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.