BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Selebritis Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, laporan dilayangkan oleh keluarga Vadel Badjideh terkait dugaan pencemaran nama baik dan body shaming.
Umar Badjideh, ayah Vadel Badjideh, bersama Martin Badjideh, datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (7/10/2024) untuk membuat laporan. Mereka didampingi oleh Razman Arif Nasution sebagai pengacara.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor perkara LP/B/3098/X/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Razman Arif Nasution menyatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada UU ITE dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3.
“Tadi sudah resmi dibuka LP nya tetap pada UU ITE dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3,” ujar Razman.
Ancaman hukuman yang dihadapi Nikita Mirzani pun tak main-main, yaitu 4 tahun penjara.
Keluarga Vadel Badjideh merasa tak bisa lagi menerima perlakuan Nikita Mirzani yang dianggap menghina dan merendahkan Vadel di media sosial.
Mereka telah mengumpulkan sejumlah bukti dan menyerahkannya kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA : Safe House Itu Apa? Jadi Tempat Tinggal Sementara Anak Nikita Mirzani
Razman Arif Nasution menyatakan keyakinannya dalam memperkarakan kasus ini.
“Kalau sebagai lawyer, kami yakin. Kalau tidak yakin, kami tidak akan datang. Karena ini bukan rekayasa, Tapi telak. Dia memaki-maki, dia menghina, memfitnah, mengujar kebencian dan body shamming,” tegas Razman.
Kasus Nikita Mirzani dilaporkan ini kini ditangani oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.
(Hafidah Rismayanti/Aak)