Nikita Mirzani Bebas, Menangis Histeris di Persidangan

Penulis: distopia

(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Aktris Nikita Mirzani dinyatakan bebas atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (29/12/2022).

Nikita sempat ditahan hampir dua bulan di Rumah Tahanan Serang, Banten.

“Terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan,” kata Majelis Hakim saat membacakan hasil putusannya dalam video yang diunggah di Instagram Story Nikita.

Setelah mendengan putusan tersebut, Nikita yang awalnya duduk di tengah ruang sidang, langsung mengangkat tangan sambil berteriak dan menangis histeris.

Dia juga langsung sujud setelah itu. Terdengar suara jeritan kebahagiaan dari para pendukungnya di ruang sidang.

BACA JUGA: Lemkapi: Kelakuan Barbar Nikita Mirzani Masuk Penghinaan Pengadilan

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid bersama sahabat dan pendukungnya menghampiri ibu tiga anak itu. Mereka saling berpelukan dan memberikan senyum lebar, menggambarkan kebahagiaan atas keputusan hakim.

“Alhamdulillah kak Niki,” tulis admin akun Instagram Nikita.

Fahmi mengatakan tim majelis hakim sudah sesuai KUHAP memerintahkan pembebasan Nikita Mirzani karena JPU tidak mampu menghadirkan Dito Mahendra sebagai pelapor.

“Ini kan delik aduan absolut bagaimana saksi pelapor tidak hadir, bagaimana membuktikan perkara ini? Kami sebagai penasihat hukum berterimakasih kepada majelis,” kata Fahmi, melansir Tempo.

Nikita Mirzani sempat dilarikan ke Rumah Sakit Premier Bintaro Tangerang Selatan lantaran ada keluhan sakit.
Nikita Mirzani berada di rumah sakit pada Kamis 22 Desember 2022. Selama ini artis ibukota itu mendekam di Rumah Tahanan Serang Banten.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Honor of Kings
Bigetron dan Dominator Resmi Amankan Tiket ke Honor of Kings World Cup 2025
Tingkat Kemiskinan Majalengka
Tingkat Kemiskinan di Majalengka Tinggi, Lama Sekolah Jadi Sorotan Pemda
Christin Novalia Simanjuntak
Christin Novalia Simanjuntak Tinjau Persiapan SPMB 2025 di SMAN 1 Cisaat Sukabumi
100 Hari Kerja Farhan Erwin
DPRD Bandung Sebut 100 Hari Kerja Farhan Erwin Belum Ada yang Bisa Dirasakan!
Christin Novalia Simanjuntak
Bahas Evaluasi Anggaran, Christin Kunjungi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jabar
Berita Lainnya

1

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

2

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa

3

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Strategi Diversifikasi Produk
Headline
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Penyebab Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Timor Tengah Utara
Penyebab Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Timor Tengah Utara
Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi
Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi
Longsor Gunung Kuda Cirebon
Tim SAR Gabungan Terus Upayakan Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.