JAKARTA,TM.ID: Aktris Nikita Mirzani dinyatakan bebas atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (29/12/2022).
Nikita sempat ditahan hampir dua bulan di Rumah Tahanan Serang, Banten.
“Terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan,” kata Majelis Hakim saat membacakan hasil putusannya dalam video yang diunggah di Instagram Story Nikita.
Setelah mendengan putusan tersebut, Nikita yang awalnya duduk di tengah ruang sidang, langsung mengangkat tangan sambil berteriak dan menangis histeris.
Dia juga langsung sujud setelah itu. Terdengar suara jeritan kebahagiaan dari para pendukungnya di ruang sidang.
BACA JUGA: Lemkapi: Kelakuan Barbar Nikita Mirzani Masuk Penghinaan Pengadilan
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid bersama sahabat dan pendukungnya menghampiri ibu tiga anak itu. Mereka saling berpelukan dan memberikan senyum lebar, menggambarkan kebahagiaan atas keputusan hakim.
“Alhamdulillah kak Niki,” tulis admin akun Instagram Nikita.
Fahmi mengatakan tim majelis hakim sudah sesuai KUHAP memerintahkan pembebasan Nikita Mirzani karena JPU tidak mampu menghadirkan Dito Mahendra sebagai pelapor.
“Ini kan delik aduan absolut bagaimana saksi pelapor tidak hadir, bagaimana membuktikan perkara ini? Kami sebagai penasihat hukum berterimakasih kepada majelis,” kata Fahmi, melansir Tempo.
Nikita Mirzani sempat dilarikan ke Rumah Sakit Premier Bintaro Tangerang Selatan lantaran ada keluhan sakit.
Nikita Mirzani berada di rumah sakit pada Kamis 22 Desember 2022. Selama ini artis ibukota itu mendekam di Rumah Tahanan Serang Banten.
(Agung)