Ngabalin Bela Al Zaytun: Sejak Kapan Ngajarin Berzina?

Penulis: Saepul

foto (Twitter/AliNgabalinNew)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin bela Ponpes Al Zaytun yang dianggap menyebarkan ajaran penyimpangan.

Ngabalin menyatakan, tidak ada penyimpangan dalam pesantren Al Zaytun yang didirikan oleh Panji Gumilang itu.

Bahkan ia menyebut, Panji Gumilang merupakan sosok yang cerdas, keturunan kader Masyumi dan anggota  Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

“Sejak kapan ada pondok pesantren mengajarkan orang berzina boleh nanti bayar? Sejak kapan ada pondok pesantren mengajarkan orang melakukan kaderisasi membangun negara di negara yang lain dalam pondok pesantren?” kata Ngabalin dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Ngabalin mengatakan, tempat ajaran agama yang tengah diwarnai segala kontroversinnya itu, telah dibangun dari berpuluh-puluh tahun lalu. Bahkan, ia menyebut, keponakannya menimpa ilmu di Al Zaytun

“Keponakan saya, anak kakak saya tertua, anak-anaknya sekolahnya di Al-Zaytun. Jadi, saya mau bilang bahwa jangan nuduh orang macam-macam, jangan kalian mendiskreditkan itu Pak Kiai Gumilang,” ucap Ngabalin.

Menurut dugaanya, ada pihak yang sengaja memainkan isu  sesat, supaya dapat mengambil alih pesantren Al Zaytun jatuh ke tangan pihak itu.

“Enggak usah banyak nuduh orang melakukan berbagai macam ketimpangan, menuduh orang di belakang, dan lain-lain. Cara-cara ini lazim ini kita ketahui kalau ada orang mau ambil, mau merampok,” ujarnya

Diketahui sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, Al Zaytun mengajarkan ajaran yang menyimpang. MUI mendesak pemerintah menindak ponpes itu.

Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, Al Zaytun mempunyai kaitan dengan Negara Islam Indonesia (NII). Kepolisian juga telah memeriksa Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, hingga penyebaran berita bohong.

“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain. Dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo saat dihubungi, Kamis (6/7).

BACA JUGA: Beredar Uang Ilegal di Ponpes Al Zaytun? Ridwan Kamil: Segera Bekukan!

(Saepul)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agung Yansusan
Perda Perlindungan Anak Belum Optimal, DPRD Jabar Soroti Kinerja OPD dan Kurangnya Sosialisasi
Fariz RM
Usia 66 Tahun Masih Pakai Narkoba, Fariz RM Mengaku Kalah dari Tekanan Hidup
Forever We Are Young
Film 'Forever We Are Young' Siap Tayang Global, Ini Bocorannya
Nikita Mirzani
Bongkar-Bongkaran di Pengadilan, Ini Isi Dakwaan Nikita Mirzani
WhatsApp Image 2025-06-27 at 19.13
Nabati Berikan Komitmen untuk Warga Desa Ciparay Majalengka
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Seorang Warga Sroyo Jateng Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Sapi Hibah dari Kementan

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.