Mozaik Ramadhan

Ngabalin Bela Al Zaytun: Sejak Kapan Ngajarin Berzina?

foto (Twitter/AliNgabalinNew)

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin bela Ponpes Al Zaytun yang dianggap menyebarkan ajaran penyimpangan.

Ngabalin menyatakan, tidak ada penyimpangan dalam pesantren Al Zaytun yang didirikan oleh Panji Gumilang itu.

Bahkan ia menyebut, Panji Gumilang merupakan sosok yang cerdas, keturunan kader Masyumi dan anggota  Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

“Sejak kapan ada pondok pesantren mengajarkan orang berzina boleh nanti bayar? Sejak kapan ada pondok pesantren mengajarkan orang melakukan kaderisasi membangun negara di negara yang lain dalam pondok pesantren?” kata Ngabalin dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Ngabalin mengatakan, tempat ajaran agama yang tengah diwarnai segala kontroversinnya itu, telah dibangun dari berpuluh-puluh tahun lalu. Bahkan, ia menyebut, keponakannya menimpa ilmu di Al Zaytun

“Keponakan saya, anak kakak saya tertua, anak-anaknya sekolahnya di Al-Zaytun. Jadi, saya mau bilang bahwa jangan nuduh orang macam-macam, jangan kalian mendiskreditkan itu Pak Kiai Gumilang,” ucap Ngabalin.

Menurut dugaanya, ada pihak yang sengaja memainkan isu  sesat, supaya dapat mengambil alih pesantren Al Zaytun jatuh ke tangan pihak itu.

“Enggak usah banyak nuduh orang melakukan berbagai macam ketimpangan, menuduh orang di belakang, dan lain-lain. Cara-cara ini lazim ini kita ketahui kalau ada orang mau ambil, mau merampok,” ujarnya

Diketahui sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, Al Zaytun mengajarkan ajaran yang menyimpang. MUI mendesak pemerintah menindak ponpes itu.

Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, Al Zaytun mempunyai kaitan dengan Negara Islam Indonesia (NII). Kepolisian juga telah memeriksa Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, hingga penyebaran berita bohong.

“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain. Dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo saat dihubungi, Kamis (6/7).

BACA JUGA: Beredar Uang Ilegal di Ponpes Al Zaytun? Ridwan Kamil: Segera Bekukan!

(Saepul)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Beta testing Free Fire
Free Fire FF Beta Testing Apk Heboh, Ini Tanggapan dan Link Resmi dari Garena
Banjir Bekasi
Banjir Bekasi 2025 Terparah dalam 10 Tahun Terakhir, 8 Kecamatan Lumpuh Total
Sunan Kalijaga Sindir Hotman
Sunan Kalijaga Sindir Hotman Paris, 'Mari Kita Jaga Lisan'
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Belajar Ikhlas, Terinspirasi dari Maia Estianty
kpu psu provinsi papua
KPU Perkirakan Anggaran PSU Provinsi Papua akan Lebih Besar
Berita Lainnya

1

Jadwal Imsak Garut Hari Ini

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Gas Bumi Murah (HGBT), Menuju Swasembada Energi

4

Catat! Ada 'Tilang Syariah' dari Korlantas saat Ramadan

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Pemkab Bandung pajak wisata
Kang DS Minta Pengusaha Wisata Bayar Pajak untuk Membangun Kabupaten Bandung
pendiri-haidar-alwi-institute-hai-r-haidar-alwi-pilpres
Pertemuan Larut Malam Erick Thohir dengan Jaksa Agung Berpotensi 'Membonsai' Kasus Pertamina Patra Niaga
prabowo kabinet merah putih
Prabowo Kumpulkan Kabinet Merah Putih dan Pimpin Taklimat Sore Ini
banjir Jabodetabek
Kemensos Gelontorkan Rp 2 Miliar Untuk Korban Banjir Jabodetabek

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.