Ngabalin Bela Al Zaytun: Sejak Kapan Ngajarin Berzina?

Penulis: Saepul

foto (Twitter/AliNgabalinNew)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin bela Ponpes Al Zaytun yang dianggap menyebarkan ajaran penyimpangan.

Ngabalin menyatakan, tidak ada penyimpangan dalam pesantren Al Zaytun yang didirikan oleh Panji Gumilang itu.

Bahkan ia menyebut, Panji Gumilang merupakan sosok yang cerdas, keturunan kader Masyumi dan anggota  Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

“Sejak kapan ada pondok pesantren mengajarkan orang berzina boleh nanti bayar? Sejak kapan ada pondok pesantren mengajarkan orang melakukan kaderisasi membangun negara di negara yang lain dalam pondok pesantren?” kata Ngabalin dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Ngabalin mengatakan, tempat ajaran agama yang tengah diwarnai segala kontroversinnya itu, telah dibangun dari berpuluh-puluh tahun lalu. Bahkan, ia menyebut, keponakannya menimpa ilmu di Al Zaytun

“Keponakan saya, anak kakak saya tertua, anak-anaknya sekolahnya di Al-Zaytun. Jadi, saya mau bilang bahwa jangan nuduh orang macam-macam, jangan kalian mendiskreditkan itu Pak Kiai Gumilang,” ucap Ngabalin.

Menurut dugaanya, ada pihak yang sengaja memainkan isu  sesat, supaya dapat mengambil alih pesantren Al Zaytun jatuh ke tangan pihak itu.

“Enggak usah banyak nuduh orang melakukan berbagai macam ketimpangan, menuduh orang di belakang, dan lain-lain. Cara-cara ini lazim ini kita ketahui kalau ada orang mau ambil, mau merampok,” ujarnya

Diketahui sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, Al Zaytun mengajarkan ajaran yang menyimpang. MUI mendesak pemerintah menindak ponpes itu.

Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, Al Zaytun mempunyai kaitan dengan Negara Islam Indonesia (NII). Kepolisian juga telah memeriksa Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, hingga penyebaran berita bohong.

“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain. Dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo saat dihubungi, Kamis (6/7).

BACA JUGA: Beredar Uang Ilegal di Ponpes Al Zaytun? Ridwan Kamil: Segera Bekukan!

(Saepul)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Garnacho
Garnacho Picu Kontroversi Usai Pakai Jersey Aston Villa, Masa Depan di MU Makin Suram
Tiga ABK Bebas dari Penahanan Malaysia, KJRI Johor Turun Tangan
Tiga ABK Bebas dari Penahanan Malaysia, KJRI Johor Turun Tangan
Ronaldo
Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Mahasiswa Unair
Minyak Jelantah Disulap Jadi Pelapis Pintar, Mahasiswa UNAIR Sabet Juara Nasional
Liverpool
Milos Kerkez Resmi Didatangkan Liverpool dari Bournemouth
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.