Ngabalin Bela Al Zaytun: Sejak Kapan Ngajarin Berzina?

foto (Twitter/AliNgabalinNew)

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin bela Ponpes Al Zaytun yang dianggap menyebarkan ajaran penyimpangan.

Ngabalin menyatakan, tidak ada penyimpangan dalam pesantren Al Zaytun yang didirikan oleh Panji Gumilang itu.

Bahkan ia menyebut, Panji Gumilang merupakan sosok yang cerdas, keturunan kader Masyumi dan anggota  Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

“Sejak kapan ada pondok pesantren mengajarkan orang berzina boleh nanti bayar? Sejak kapan ada pondok pesantren mengajarkan orang melakukan kaderisasi membangun negara di negara yang lain dalam pondok pesantren?” kata Ngabalin dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Ngabalin mengatakan, tempat ajaran agama yang tengah diwarnai segala kontroversinnya itu, telah dibangun dari berpuluh-puluh tahun lalu. Bahkan, ia menyebut, keponakannya menimpa ilmu di Al Zaytun

“Keponakan saya, anak kakak saya tertua, anak-anaknya sekolahnya di Al-Zaytun. Jadi, saya mau bilang bahwa jangan nuduh orang macam-macam, jangan kalian mendiskreditkan itu Pak Kiai Gumilang,” ucap Ngabalin.

Menurut dugaanya, ada pihak yang sengaja memainkan isu  sesat, supaya dapat mengambil alih pesantren Al Zaytun jatuh ke tangan pihak itu.

“Enggak usah banyak nuduh orang melakukan berbagai macam ketimpangan, menuduh orang di belakang, dan lain-lain. Cara-cara ini lazim ini kita ketahui kalau ada orang mau ambil, mau merampok,” ujarnya

Diketahui sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, Al Zaytun mengajarkan ajaran yang menyimpang. MUI mendesak pemerintah menindak ponpes itu.

Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, Al Zaytun mempunyai kaitan dengan Negara Islam Indonesia (NII). Kepolisian juga telah memeriksa Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, hingga penyebaran berita bohong.

“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain. Dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo saat dihubungi, Kamis (6/7).

BACA JUGA: Beredar Uang Ilegal di Ponpes Al Zaytun? Ridwan Kamil: Segera Bekukan!

(Saepul)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Budaya Banten
Mengenal Budaya dan Ciri Khas Suku Banten, Pewaris Warisan Kesultanan
Paula Verhoeven
Dibatasi Baim Wong, Paula Verhoeven Rindukan Momen Tidur Bersama Kiano dan Kenzo
rk bertemu jokowi
RK: Jokowi Beri Gagasan dan Konsep Soal Jakarta
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat