Netizen Dapat Ancaman Video Privasi Disebar, Komnas Perempuan Buka Aduan

ilustrasi (net)

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Seorang netizen menuliskan cuitan Twitter pertanyaan mengenai ancaman dari seseorang yang nekat akan menyebarkan video bersifat privasi.

Hal itu, ditulis yang bersangkutan pada Jumat (28/4/2023). Namun berselang satu hari, cuitan Twitter itu dihapusnya.

Netizen itu menjelaskan, bahwa mantan pacarnya dari seorang temannya  mengancam akan menyebarkan video yang menampilkan adegan hubungan seksual.

BACA JUGA: Kematian Wanita yang Membusuk di Bandara Kualanamu Terekam CCTV

“Si cowoknya bisa kena UU ITE kan ya? Trus misal lapor ke mana ya kalau masalah kayak gitu?”, tanyanya.

Menyikapi hal ini, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyebut, ancaman tersebut dapat dipidanakan sesuai pasal yang berlaku.

“Karena pengancaman itu sendiri adalah tindak pidana,” kata Andy Yentriyani dikutip pada Minggu (30/4/2023).

“Sebab ini akan menentukan posisinya dalam pelaporan juga,” tambah Andy Yentriyani.

Namun, kata Andy, korban yang melaporkan kemungkinan bisa mendapatkan diskriminasi. “Itu memungkinkan dia terlibat dalam pelanggaran UU Pornografi. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengenali dulu konteks kasusnya,” tulis Andy Yentriyani.

Sedangkan, menurut Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan menyebut,  jika pelaku dapat dikenai pasal pidana atas perbuatannya. “Bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi,” ujarnya dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Sementara itu, Ayat (4) melarang setiap orang mengadakan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Adapun UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 44 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang dilarang memroduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Orang yang melanggar pasal ini akan dikenai hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Saat mendapatkan ancaman video bermuatan pribadi, lanjut Andy, korban bisa melaporkan ke polisi atau menghubungi lembaga yang memberikan layanan pengaduan dan pendampingan.

“SAPA 129 untuk pengaduan dan pendampingan di pelayanan terpadu perempuan dan anak atau 110 untuk polisi,” sebut Andy.

Adapun layanan aduan ketika mendapatkan ancaman dengan motif tersebut, dapat menghubungi,

Komnas Perempuan: (021) 3903963 atau pengaduan@komnasperempuan.go.id

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA): Layanan SAPA Hp: (021) 129, WA: 08111129129 Kominfo: http://aduankonten.id,

aduankonten@kominfo.go.id, Telepon: (021) 3845786, WA: 08119224545.

Patroli Siber: https://patrolisiber.id

Koalisi Perempuan Indonesia: (021) 79183221 atau sekretariat@koalisiperempuan.co.id

LBH APIK: (021) 87797289 atau asosiasilbhapik@gmal.com Yayasan Pulih: (021) 78842580 atau pulihfoundation@gmail.com.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Laporan Perempuan Pelaku Pencabulan Belasan Anak di Jambi

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KECURANGAN UTBK SNBT 2025
2 Hari UTBK-SNBT 2025, Panitia SNPMB Temukan 14 Kecurangan
KPU PSU
KPU Beri Pesan Khusus untuk Calon yang Kalah pada PSU!
jokowi hadiri pemakaman paus-1
Tiba di Vatikan, Jokowi Bawa Surat Pribadi dari Prabowo
Kembangkan Pasar di Asia Tenggara, VinFast Dipastikan Bangun Pabrik di Indonesia Akhir Tahun Ini
Kembangkan Pasar di Asia Tenggara, VinFast Dipastikan Bangun Pabrik di Indonesia Akhir Tahun Ini
Pemkot Bandung Dorong Penanggulangan HIV/AIDS Secara Holistik
Pemkot Bandung Dorong Penanggulangan HIV/AIDS Secara Holistik
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.