Netizen Dapat Ancaman Video Privasi Disebar, Komnas Perempuan Buka Aduan

ilustrasi (net)

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Seorang netizen menuliskan cuitan Twitter pertanyaan mengenai ancaman dari seseorang yang nekat akan menyebarkan video bersifat privasi.

Hal itu, ditulis yang bersangkutan pada Jumat (28/4/2023). Namun berselang satu hari, cuitan Twitter itu dihapusnya.

Netizen itu menjelaskan, bahwa mantan pacarnya dari seorang temannya  mengancam akan menyebarkan video yang menampilkan adegan hubungan seksual.

BACA JUGA: Kematian Wanita yang Membusuk di Bandara Kualanamu Terekam CCTV

“Si cowoknya bisa kena UU ITE kan ya? Trus misal lapor ke mana ya kalau masalah kayak gitu?”, tanyanya.

Menyikapi hal ini, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyebut, ancaman tersebut dapat dipidanakan sesuai pasal yang berlaku.

“Karena pengancaman itu sendiri adalah tindak pidana,” kata Andy Yentriyani dikutip pada Minggu (30/4/2023).

“Sebab ini akan menentukan posisinya dalam pelaporan juga,” tambah Andy Yentriyani.

Namun, kata Andy, korban yang melaporkan kemungkinan bisa mendapatkan diskriminasi. “Itu memungkinkan dia terlibat dalam pelanggaran UU Pornografi. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengenali dulu konteks kasusnya,” tulis Andy Yentriyani.

Sedangkan, menurut Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan menyebut,  jika pelaku dapat dikenai pasal pidana atas perbuatannya. “Bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi,” ujarnya dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Sementara itu, Ayat (4) melarang setiap orang mengadakan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Adapun UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 44 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang dilarang memroduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Orang yang melanggar pasal ini akan dikenai hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Saat mendapatkan ancaman video bermuatan pribadi, lanjut Andy, korban bisa melaporkan ke polisi atau menghubungi lembaga yang memberikan layanan pengaduan dan pendampingan.

“SAPA 129 untuk pengaduan dan pendampingan di pelayanan terpadu perempuan dan anak atau 110 untuk polisi,” sebut Andy.

Adapun layanan aduan ketika mendapatkan ancaman dengan motif tersebut, dapat menghubungi,

Komnas Perempuan: (021) 3903963 atau [email protected]

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA): Layanan SAPA Hp: (021) 129, WA: 08111129129 Kominfo: http://aduankonten.id,

[email protected], Telepon: (021) 3845786, WA: 08119224545.

Patroli Siber: https://patrolisiber.id

Koalisi Perempuan Indonesia: (021) 79183221 atau [email protected]

LBH APIK: (021) 87797289 atau [email protected] Yayasan Pulih: (021) 78842580 atau [email protected].

BACA JUGA: Polisi Selidiki Laporan Perempuan Pelaku Pencabulan Belasan Anak di Jambi

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.