Netizen Dapat Ancaman Video Privasi Disebar, Komnas Perempuan Buka Aduan

Penulis: Saepul

ilustrasi (net)

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Seorang netizen menuliskan cuitan Twitter pertanyaan mengenai ancaman dari seseorang yang nekat akan menyebarkan video bersifat privasi.

Hal itu, ditulis yang bersangkutan pada Jumat (28/4/2023). Namun berselang satu hari, cuitan Twitter itu dihapusnya.

Netizen itu menjelaskan, bahwa mantan pacarnya dari seorang temannya  mengancam akan menyebarkan video yang menampilkan adegan hubungan seksual.

BACA JUGA: Kematian Wanita yang Membusuk di Bandara Kualanamu Terekam CCTV

“Si cowoknya bisa kena UU ITE kan ya? Trus misal lapor ke mana ya kalau masalah kayak gitu?”, tanyanya.

Menyikapi hal ini, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyebut, ancaman tersebut dapat dipidanakan sesuai pasal yang berlaku.

“Karena pengancaman itu sendiri adalah tindak pidana,” kata Andy Yentriyani dikutip pada Minggu (30/4/2023).

“Sebab ini akan menentukan posisinya dalam pelaporan juga,” tambah Andy Yentriyani.

Namun, kata Andy, korban yang melaporkan kemungkinan bisa mendapatkan diskriminasi. “Itu memungkinkan dia terlibat dalam pelanggaran UU Pornografi. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengenali dulu konteks kasusnya,” tulis Andy Yentriyani.

Sedangkan, menurut Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan menyebut,  jika pelaku dapat dikenai pasal pidana atas perbuatannya. “Bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi,” ujarnya dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Sementara itu, Ayat (4) melarang setiap orang mengadakan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Adapun UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 44 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang dilarang memroduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Orang yang melanggar pasal ini akan dikenai hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Saat mendapatkan ancaman video bermuatan pribadi, lanjut Andy, korban bisa melaporkan ke polisi atau menghubungi lembaga yang memberikan layanan pengaduan dan pendampingan.

“SAPA 129 untuk pengaduan dan pendampingan di pelayanan terpadu perempuan dan anak atau 110 untuk polisi,” sebut Andy.

Adapun layanan aduan ketika mendapatkan ancaman dengan motif tersebut, dapat menghubungi,

Komnas Perempuan: (021) 3903963 atau pengaduan@komnasperempuan.go.id

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA): Layanan SAPA Hp: (021) 129, WA: 08111129129 Kominfo: http://aduankonten.id,

aduankonten@kominfo.go.id, Telepon: (021) 3845786, WA: 08119224545.

Patroli Siber: https://patrolisiber.id

Koalisi Perempuan Indonesia: (021) 79183221 atau sekretariat@koalisiperempuan.co.id

LBH APIK: (021) 87797289 atau asosiasilbhapik@gmal.com Yayasan Pulih: (021) 78842580 atau pulihfoundation@gmail.com.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Laporan Perempuan Pelaku Pencabulan Belasan Anak di Jambi

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.