JAKARTA,TM.ID: Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mulai mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin mulai akhir Juli 2024 mendatang.
Bimbingan Perkawinan menjadi syarat utama bagi calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahannya.
Keputusan tersebut berpijak pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan bimbingan perkawinan itu hingga akhir Juli 2024.
“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” terang Agus Suryo, dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).
Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu. Suryo meyakini, aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.
“Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban,” jelasnya.
BACA JUGA: Menag Yaqut Pastikan KUA Inklusif Buat Semua Agama Tak Kurangi Peran Rumah Ibadah
Suryo menambahkan, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tandasnya.
(Aak)