JAKARTA,TM.ID: Mulai hari ini Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang maraton terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Komisioner nonaktif Firli Bahuri.
Sidang akan digelar setiap hari kecuali pada akhir pekan. Dewas KPK menargetkan putusan sidang keluar sebelum pergantian tahun.
“Kamis, 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB kita akan sidang maraton. Dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023) lalu.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan, Pengacara Firli Bahuri Sebut SYL Takut pada KPK
Majelis etik Dewas KPK akan menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Pertama terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kedua harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Seperti diketahuoi, Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Sebelumnya, Dewas KPK menggelar pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli pada Jumat, 8 Desember 2023. Pemeriksaan pendahuluan digelar setelah proses klarifikasi rampung dilakukan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, total 33 saksi yang telah diklarifikasi, termasuk SYL dan Bos Alexis Group yakni Alex Tirta. Firli juga sudah dua kali menjalani klarifikasi di Dewas KPK, yakni pada Senin (20/11) dan Selasa (5/12) lalu.
Dari hasil klarifikasi tersebut, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan penanganan dengan menggelar sidang etik.
(Usk)