JAKARTA TEROPONGMEDIA.ID– Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda mengingatkan, semua bentuk perjudian,termasukk judi online (judol), dapat menimbulkan permusuhan dan amarah yang berujung pada Tindakan criminal, sebab,judol membuat orang ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat.
“Karena judi dianggap sebagai jalan cepat bagi seorang untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar,” kata Kia Miftah, dikutip Sabtu (27/7/2024).
Menurut dia, judol juga membuat orang ingin mendapat modal untuk bermain, dengan menghalalkan berbagai cara, judol juga membentuk tabiat orang menjadi jahat,pemalas dan pemarah.
Tak hanya itu, kata dia, judol juga dapat merusak keharmonisan rumah tangga. Karena, orang yang berjudi rentan menjual seluruh harta bendanya demi mengadu nasib.
Selain itu, hal ini membuat aktivitas judi sangat dilarang dan masuuk dalam kategori haram dalam pandangan agama.
“Jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut,” jelasnya.
MUI menegaskan, Masyarakat sadar akan bahaya judol dan mau meninggalkan aktivitas haram tersebut.Mereka juga berharap pemerintah ikut memberantas peredaran judi online dari hulu hingga hilir.
(Agus Irawan/Usk)