BANDUNG,TM.ID: BPJS Ketenagakerjaan adalah program penting untuk pekerja di Indonesia. Ada saatnya ketika peserta perlu menonaktifkan kepesertaannya. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci dua cara yang efektif untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, memastikan proses ini berjalan lancar dan peserta dapat dengan cepat mengakses dana yang mereka miliki.
Berkoordinasi dengan Perusahaan
Langkah pertama yang harus kamu ambil jika ingin menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan adalah berkoordinasi dengan HRD perusahaan tempat mereka bekerja. Karyawan yang meresign perlu memastikan bahwa data-data mereka diperbarui.
Meskipun idealnya HRD akan menonaktifkan kepesertaan, terkadang terdapat kasus di mana HRD lupa melaporkan perubahan status ini ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika peserta menemui kendala ini, sebaiknya meminta surat keterangan (paklaring) berhenti bekerja dari perusahaan.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Jurnalistik, Yuk Daftar!
Proses di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mendapatkan surat paklaring dari perusahaan lama, peserta harus mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di perusahaan tersebut. Pastikan untuk memilih kantor yang sesuai dengan tempat perusahaan lama.
Sampai di kantor BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu mengisi formulir penonaktifan kepesertaan. Jika semua berjalan lancar, status BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi non-aktif, dan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat kamu cairkan.
Kendala yang Mungkin Timbul
Terkadang, masalah muncul terkait perbedaan tanggal berhenti bekerja di surat paklaring dengan yang HRD laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika situasi ini terjadi, koordinasikan lagi dengan HRD untuk koreksi data pada paklaring atau minta surat rekomendasi pencairan JHT.
Kesesuaian data dan koordinasi yang baik dengan perusahaan adalah kunci utama untuk memastikan penonaktifan status BPJS Ketenagakerjaan dan pencairan dana berjalan tanpa hambatan.
(Kaje/Dist)