Mudah, Ini Cara Nonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan!

Penulis: Anisa

Cara Syarat Terbaru Pencairan Jaminan Pensiun BPJS
Ilustrasi-Pasien BPJS (bing)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: BPJS Ketenagakerjaan adalah program penting untuk pekerja di Indonesia. Ada saatnya ketika peserta perlu menonaktifkan kepesertaannya. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci dua cara yang efektif untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, memastikan proses ini berjalan lancar dan peserta dapat dengan cepat mengakses dana yang mereka miliki.

Berkoordinasi dengan Perusahaan

Langkah pertama yang harus kamu ambil jika ingin menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan adalah berkoordinasi dengan HRD perusahaan tempat mereka bekerja. Karyawan yang meresign perlu memastikan bahwa data-data mereka diperbarui.

Meskipun idealnya HRD akan menonaktifkan kepesertaan, terkadang terdapat kasus di mana HRD lupa melaporkan perubahan status ini ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika peserta menemui kendala ini, sebaiknya meminta surat keterangan (paklaring) berhenti bekerja dari perusahaan.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Jurnalistik, Yuk Daftar!

Proses di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mendapatkan surat paklaring dari perusahaan lama, peserta harus mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di perusahaan tersebut. Pastikan untuk memilih kantor yang sesuai dengan tempat perusahaan lama.

Sampai di kantor BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu mengisi formulir penonaktifan kepesertaan. Jika semua berjalan lancar, status BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi non-aktif, dan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat kamu cairkan.

Kendala yang Mungkin Timbul

Terkadang, masalah muncul terkait perbedaan tanggal berhenti bekerja di surat paklaring dengan yang HRD laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika situasi ini terjadi, koordinasikan lagi dengan HRD untuk koreksi data pada paklaring atau minta surat rekomendasi pencairan JHT.

Kesesuaian data dan koordinasi yang baik dengan perusahaan adalah kunci utama untuk memastikan penonaktifan status BPJS Ketenagakerjaan dan pencairan dana berjalan tanpa hambatan.

 

(Kaje/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agung Yansusan
IPM Jabar Selatan Rendah, Agung Yansusan: Jangan Sampai Dianaktirikan
PPh Pelaku Usaha Online
PPh Pelaku Usaha Online 0,5 Persen Final, Begini Respon Apindo
Nick Kuipers Bangga Bisa Gabung Dengan Dewa United
Nick Kuipers Bangga Bisa Gabung Dengan Dewa United
Piala Presiden 2025
30 Pemain Resmi Masuk Skuad Liga Indonesia All Star untuk Piala Presiden 2025
Garnacho
Garnacho Picu Kontroversi Usai Pakai Jersey Aston Villa, Masa Depan di MU Makin Suram
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.