JAKARTA,TM.ID: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang Pemilu 2024 di segala platform media sosial.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan, Bawaslu mengerahkan patroli Siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.
Patroli tersebut bertujuan untuk memastikan tidak adanya kampanye dalam media sosial yang terdaftar.
BACA JUGA: Bawaslu Jabar Larang Pemilih Bawa Ponsel ke Dalam Bilik Suara
“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly melansir Antara, Senin (12/04/2024).
Untuk diketahui, KPU RI menetapkan masa tenang kampanye Pemilu 2024 pada tanggal 11 hingga 13 Februari.
“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.
Lolly menyampaikan, dalam proses mengawasi aktivitas kampanye pemilu, Bawaslu menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memonitoring.
Ia juga mengingatkan, peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang. Kegiatan bagi-bagi uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan saat pemungutan suara, termasuk pelanggaran kampanye.
“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,”jelas Lolly.
(Saepul/Usk)