Monitoring Masa Tenang Pemilu 2024, Pantau Pelanggaran Kampanye Digital

MASA TENANG
Foto (Pemkot Bandung)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang Pemilu 2024 di segala platform media sosial.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan, Bawaslu mengerahkan patroli Siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.

Patroli tersebut bertujuan untuk memastikan tidak adanya kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

BACA JUGA: Bawaslu Jabar Larang Pemilih Bawa Ponsel ke Dalam Bilik Suara

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly melansir Antara, Senin (12/04/2024).

Untuk diketahui, KPU RI menetapkan masa tenang kampanye Pemilu 2024 pada tanggal 11 hingga 13 Februari.

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.

Lolly menyampaikan, dalam proses mengawasi aktivitas kampanye pemilu, Bawaslu menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memonitoring.

Ia juga mengingatkan, peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang. Kegiatan bagi-bagi uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan saat pemungutan suara, termasuk pelanggaran kampanye.

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,”jelas Lolly.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Arsenal
Catatan Menarik Nottingham Forest vs Arsenal, The Gunners Mandul
Kapasitas Periset Indonesia
Memanfaatkan Kekayaan Hayati, BRIN Tingkatkan Kapasitas Periset Indonesia Kembangkan Obat Penyakit Infeksi
Pertamina Bantah Oplos Pertamax Kejagung
Pertamina Bantah Oplos Pertamax, Kejagung: Penyidik Menemukan Tidak Sepert Itu!
Firdaus Oiwobo
Firdaus Oiwobo Beri Respons Soal Kabar Sakitnya Hotman Paris: "Takut Ketularan"
Mahasiswi dilecehkan PN Sukabumi
Mahasiswi Magang Dilecehkan Oknum PN Sukabumi, Kasus Belum Dilaporkan ke Polisi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

4

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah

5

BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung
Headline
Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Ramadan Nanti, Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.