BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU TNI dilakukan dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab peserta rapat secara kompak.