BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sidang perdana kasus pelecehan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (16/1/2025). Keputusan ini diambil karena perkara masuk kategori pidana khusus (asusila).
Pengadilan memastikan hak-hak terdakwa sebagai penyandang disabilitas tetap diperhatikan.