Moeldoko: Vonis Mati Ferdy Sambo Penuhi Harapan Masyarakat

Moeldoko Ajak Masyarakat Papua Menjaga Situasi yang Baik
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan, vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo telah memenuhi harapan masyarakat.

Menurutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Harapan masyarakat saya kira terpenuhi,” kata Moeldoko di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023).

Namun, Moeldoko enggan berkomentar lebih jauh soal isu hukuman Ferdy Sambo yang bisa berkurang karena KUHP yang baru.

Dia menyebut hukuman itu sangat memadai.

BACA JUGA: Polri Minta Semua Pihak Hargai Vonis Bharada E

“Yang perlu kita lihat adalah antara harapan masyarakat dengan putusan hakim itu sangat memadai,” kata Moeldoko.

Sementara itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menyebut ,keputusan hakim itu sudah tidak bisa diintervensi pihak lain. Selain itu, menurutnya, hak-hak hukum yang dimiliki terdakwa telah dijamin UU.

“Jadi keputusan hakim itu sudah tetap, bagi setiap mereka yang dijatuhi hukuman ada proses yang bisa dia lalui lagi. dia dihukum mati bisa banding dan seterusnya,” kata Ngabalin saat mendampingi Moeldoko.

Menurut Ngabalin, vonis hukuman mati Ferdy Sambo itu merupakan peringatan bagi anggota polisi di Tanah Air. Hal itu, kata dia, sejalan dengan visi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memperbaiki Korps Bhayangkara.

“Anda bisa bayangkan dalam sejarah bangsa ini ada seorang Inspektur Jenderal Polisi dipecat kemudian dijatuhi hukuman mati di pengadilan. Jadi paling tidak ini menjadi peringatan bagi seluruh keluarga besar teman-teman yang ada di Polri,” kata Ngabalin.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2).

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gangnam Chickin Korea
Gangnam Chickin, Restoran Ala Korea Andalan Kota Malang!
Umpan Pancing
11 Jenis Umpan Pancing, Tarik Ikan Semakin Banyak
Wisata Alam Bandung
4 Wisata Alam Bandung Belum Terkenal, tapi Menarik
Aplikasi Sipebi
Sipebi, Aplikasi Ejaan Bahasa Indonesia Terbaru
Ukuran senar pancing
Cara Memilih Ukuran Senar Pancing untuk Pemula!
Berita Lainnya

1

PBHI Tagih Janji Kapolri Selesaikan Perkara KDRT

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

KKP Kantongi Oknum Terlibat Pagar Laut Tangerang!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Pagar Laut di Tengerang, Diduga Apdesi Terlibat?
Headline
Program MBG Tahap 2 di Kota Bandung Capai 21.271
Program MBG Tahap 2 di Kota Bandung Capai 21.271 Siswa di 7 Wilayah Kota Bandung
Polres Cimahi - kasus ayah cabul
Penderitaan Anak Tiri Berakhir, Polres Cimahi Bekuk Ayah Cabul Asal Padalarang
Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Januari 2025
Bocah Bekasi Pembawa Uang Palsu
Dibayar Rp50 Ribu, Bocah Bekasi Pembawa Uang Palsu Berujung ke Polsek

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.