MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilkada 2024 Serentak 4-5 Februari

gugatan sengketa pilkada
(transkepri)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera bacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025 mendatang.

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kelanjutan daripada perkara ini apakah itu perkara akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis (30/1/2025).

Diketahui, pembacaan putusan dismissal dipercepat dari jadwal sebelumnya. Pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

MK sebelumnya membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pilkada 2024.

MK menyebut para pihak dapat mengajukan maksimal enam saksi untuk pilgub dan empat saksi untuk pilbup-pilwalkot, bagi perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang panel 1, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1). Nantinya MK akan memberikan surat panggilan bagi perkara-perkara yang lanjut ke sidang pembuktian.

“Untuk sidang selanjutnya, para pihak tinggal menunggu pemberitahuan dari MK, jika nanti dalam putusan dismissal yang akan diagendakan oleh MK, perkara-perkara yang disidangkan hari ini ada yang masuk pada tahap pembuktian, maka untuk perkara yang berkaitan dengan PHPU Provinsi, Gubernur, ahli dan saksi yang diajukan maksimal 6 orang. Kemudian, untuk kabupaten/kota 4 orang,” kata Suhartoyo.

BACA JUGA: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Bersengketa Pilkada Ditunda, Tunggu Putusan MK!

MK memberikan keleluasaan kepada para pihak. Suhartoyo menyebut dari total yang disediakan, para pihak bisa menghadirkan ahli maupun saksi saja, atau dapat menggabungkan keduanya.

“Ini bisa digabung antara saksi dan ahlinya, sepanjang tidak melebihi maksimal tadi, untuk provinsi 6 dan untuk kabupaten/kota 4,” ujarnya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
CPNS Dosen mundur
700 Dosen CPNS Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
Transfer Palsu
Tindak Pidana Transfer Palsu di Pondok Indah Mall Berakhir Damai
Muhamad Yani
Kisah Inspiratif Perjalanan Muhamad Yani, Lelah di Jalan, Bangkit di Harvard!
Mayat terlilit lakban
Geger! Warga Temukan Mayat Wanita Terlilit Lakban di Kamar Kos Ciamis
prabowo reshuffle kabinet
Jelang Setengah Tahun Prabowo Memimpin, Rocky Gerung: Waktunya Reshuffle Kabinet!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tertimbun Longsor di Subang Meninggal Dunia

4

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

5

Menteri PU Bubarkan Satgas Pembangunan IKN, Ada Apa?
Headline
Getok Harga Delman Rp.600 Ribu, Pemkot Bandung Segera Lakukan Razia
Getok Harga Delman Rp.600 Ribu, Pemkot Bandung Segera Lakukan Razia
KPU Kabupaten Tasikmalaya Bakar Kelebihan dan Surat Suara Rusak
KPU Kabupaten Tasikmalaya Bakar Kelebihan dan Surat Suara Rusak
Disnaker Kota Bandung Gelar Berbagai Pelatihan, Turunkan Angka Pengangguran Terbuka
Disnaker Kota Bandung Gelar Berbagai Pelatihan, Turunkan Angka Pengangguran Terbuka
sengketa lajan sekolah smansa
SMANSA Bandung Terancam Kehilangan Lahan, PTUN Menangkan PLK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.