MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilkada 2024 Serentak 4-5 Februari

gugatan sengketa pilkada
(transkepri)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera bacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025 mendatang.

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kelanjutan daripada perkara ini apakah itu perkara akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis (30/1/2025).

Diketahui, pembacaan putusan dismissal dipercepat dari jadwal sebelumnya. Pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

MK sebelumnya membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pilkada 2024.

MK menyebut para pihak dapat mengajukan maksimal enam saksi untuk pilgub dan empat saksi untuk pilbup-pilwalkot, bagi perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang panel 1, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1). Nantinya MK akan memberikan surat panggilan bagi perkara-perkara yang lanjut ke sidang pembuktian.

“Untuk sidang selanjutnya, para pihak tinggal menunggu pemberitahuan dari MK, jika nanti dalam putusan dismissal yang akan diagendakan oleh MK, perkara-perkara yang disidangkan hari ini ada yang masuk pada tahap pembuktian, maka untuk perkara yang berkaitan dengan PHPU Provinsi, Gubernur, ahli dan saksi yang diajukan maksimal 6 orang. Kemudian, untuk kabupaten/kota 4 orang,” kata Suhartoyo.

BACA JUGA: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Bersengketa Pilkada Ditunda, Tunggu Putusan MK!

MK memberikan keleluasaan kepada para pihak. Suhartoyo menyebut dari total yang disediakan, para pihak bisa menghadirkan ahli maupun saksi saja, atau dapat menggabungkan keduanya.

“Ini bisa digabung antara saksi dan ahlinya, sepanjang tidak melebihi maksimal tadi, untuk provinsi 6 dan untuk kabupaten/kota 4,” ujarnya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Igor Tolic Persib
Ditanya Soal Gantikan Posisi Bojan Hodak, Ini Jawaban Santai Igor Tolic
Reaksi Bojan Hodak Usai Tabiat Buruk Marc Klok Dibongkar
Reaksi Bojan Hodak Usai Tabiat Buruk Marc Klok Dibongkar Eks Staf Pelatih Timnas Indonesia
Nick Kuipers Malah Curhat Soal Kontrak Bersama Persib
Belum Pikirkan Pensiun, Nick Kuipers Malah Curhat Soal Kontrak Bersama Persib
DPRD Jabar Apresiasi Program Pengawasan Tematik DPRD Jateng
DPRD Jabar Apresiasi Program Pengawasan Tematik DPRD Jateng
Mantan Kepala BNN Anang Sebut Hakim Abaikan Soal Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba
Mantan Kepala BNN Anang Sebut Hakim Abaikan Soal Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs India Challenge Series, Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hajar Club Brugge 3-1, Manchester City Lolos ke Babak Play-off

5

Daftar 8 Pegawai Kantor Pertanahan Tangerang yang Dipecat Nusron Wahid
Headline
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID -- Telah terjadi kebakaran hebat di kawasan PIK 2 sian ini Jumat (31/1/2025).
Terdegar Suara Ledakan, Pergudangan Dekat PIK 2 Tangerang Terbakar
Pemerintah Gelontorkan Rp20 triliun
Perbaiki Infrastruktur di Sektor Pendidikan, Pemerintah Gelontorkan Rp20 triliun
6 Pegawai Kementerian ATR/BPN Dipecat
Buntut Pagar Laut, 6 Pegawai Kementerian ATR/BPN Dipecat
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 31 Januari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.