BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Minyak hasil pengeboran sumur rakyat sudah bisa dijual secara resmi ke perusahaan Migas termasuk Pertamina mulai 1 Agustus 2025. Langkah ini sebagai salahsatu upaya untuk meningkatkan lifting minyak nasional.
“Per 1 Agustus, mudah-mudahan produksi dari sumur masyarakat ini sudah bisa kita monetisasi ke Pertamina,” kata Deputi Eksploitasi SKK Migas Taufan Marhaendrajana dalam paparan capaian kinerja SKK Migas di Jakarta, Senin (21//7/2025).
Produksi sumur rakyat ini diperkirakan dapat menambah lifting minyak nasional hingga sekitar 10 ribu hingga 15 ribu barel per hari (bph). Taufan berharap bahwa realisasi produksi ini bisa melebihi prekiraan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa indonesia tengan menerapkan sense of crisis. Hal ini berkaitan dengan target produksi minyak dalam negeri yang ditetapkan mencapai 605 ribu bph sesuaidengan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Terlebih lagi, indonesia saat ini sedang berupaya untuk mewujudkan target satu juta barel minyak per hari pada 2029–2030 mendatang.
Baca Juga:
Bahlil Izinkan Masyarakat Kelola Sumur Minyak yang Selama ini Dianggap Ilegal
Taufan menegaskan bahwa produksi dari sumur rakyat ini menjadi aset yang berpotensi untuk mendukung tercapainya swasembada energi Indonesia.
“Swasembada energi perlu kita capai. Hal-hal yang berkenaan dengan itu adalah bagaimana produksi dari sumur masyarakat bisa menjadi aset atau bagian dari negara,” jelasnya.
Taufan pun menyampaikan bahwa Pertamina telah menyiapkan prosedur internal terkait pembelian minyak dari sumur rakyat. Ia mengatakan pertamina juga akan memeberikan bimbingan dan verifikasi terhadap sumur sumur ini.
Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melegalkan pengeboran sumur rakyat untuk dikelola oleh Masyarakat. Izin ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Bahlil menjelaskan izin ini diberikan karena banyak sumur rakyat yang sudah beroperasi sejak lama, tapi masih berstatus ilegal. Karena statusnya yang ilegal, hasil produksi sumur ini pun dijual ke penampung ilegal.
Untuk itu, dengan adanya regulasi ini, produksi minyak sumur rakyat ini bisa dijual secara resmi ke perusahan migas, salah satunya Pertamina.
Regulasi ini membuka peluang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut berperan dalam mengelola sumur-sumur rakyat.
(Raidi/Budis)