JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak menghadiri sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Informasinya kalau Pak Prabowo dan Gibran enggak datang, tapi mungkin yang lain-lain petinggi partai mungkin ada yang datang,” kata Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan melansir Antara, Senin (22/4/2024).
Ia mengatakan, hasil putusan MK optimis sesuai ekspetasi mereka. Otto menegaskan, pihaknya menghormati apa pun dari putusan MK nantinya.“Iya kita harus optimis dan kita menghormati semua pihak, 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) kita hormati dan apa keputusannya, ya, kita taati,” ujar Otto.
BACA JUGA: Pasca PHPU Pilpres 2024, MK Persiapan Pembacaan Putusan Hasil Sidang
Sementara itu, kubu calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah tiba di MK. Sedangkan Ganjar-Mahfud datang pukul 08.05 WIB, disusul Anies-Muhaimin pukul pukul 08.18 WIB.
Ganjar kepada awak media mengatakan, kehadiran bersama Mahfud untuk mendengarkan hasil putusan MK. Ia juga sepenuhnya menyerahkan kepada MK yang memiliki kewenangan ata segalanya selama sidang putusan.
“Saya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif untuk bangsa dan negara,” jelas Ganjar.
Seiras dengan Ganjar-Mahfud, Anies mengatakan bahwa ia menghormati putusan dan berharap MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi melalui putusan nantinya. Ia juga menghimbau agar seluruh orang yang hadir untuk tertib dan menaati peraturan.
“Kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” ujar Anies.
Seperti yang diketahui, MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, ini, pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
(Saepul/Usk)