Meski Prabowo-Gibran Tak Hadir Dalam Sidang Putusan MK, Optimis Hasil Sesuai Ekspetasi

putusan MK
(Instagram/@prabowo)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak menghadiri sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Informasinya kalau Pak Prabowo dan Gibran enggak datang, tapi mungkin yang lain-lain petinggi partai mungkin ada yang datang,” kata Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan melansir Antara, Senin (22/4/2024).

Ia mengatakan, hasil putusan MK optimis sesuai ekspetasi mereka. Otto menegaskan, pihaknya menghormati apa pun dari putusan MK nantinya.“Iya kita harus optimis dan kita menghormati semua pihak, 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) kita hormati dan apa keputusannya, ya, kita taati,” ujar Otto.

BACA JUGA: Pasca PHPU Pilpres 2024, MK Persiapan Pembacaan Putusan Hasil Sidang

Sementara itu, kubu calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah tiba di MK. Sedangkan Ganjar-Mahfud datang pukul 08.05 WIB, disusul Anies-Muhaimin pukul pukul 08.18 WIB.

Ganjar  kepada awak media mengatakan, kehadiran  bersama Mahfud untuk mendengarkan hasil putusan MK. Ia juga sepenuhnya menyerahkan kepada MK yang memiliki kewenangan ata segalanya selama sidang putusan.

“Saya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif untuk bangsa dan negara,” jelas Ganjar.

Seiras dengan Ganjar-Mahfud, Anies mengatakan bahwa ia menghormati putusan dan berharap MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi melalui putusan nantinya. Ia juga menghimbau  agar seluruh orang yang hadir untuk tertib dan menaati peraturan.

“Kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” ujar Anies.

Seperti yang diketahui, MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, ini, pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bongkar Pagar Laut Bekasi Nelayan Dapat Upah
Bongkar Pagar Laut Bekasi, Nelayan Dapat Upah Rp 150.000 Sehari
Kisah kelam hari valentine
Menilik Kisah Kelam Dibalik Romantisnya Hari Valentine
Strategi Disdagin Kota Bandung Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadan
Ini Strategi Disdagin Kota Bandung Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadan
Pengadilan Online Diatur dalam KUHAP
Mahkamah Agung Usul Pengadilan Online Diatur dalam KUHAP
Budidaya kepiting soka
Gini Cara Budidaya Kepiting Soka untuk Pemula!
Berita Lainnya

1

Tanah AJB di Pulogebang Digusur PN Jaktim, Diprotes Warga!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Fetty Anggraenidini Bertemu Dedi Mulyadi, Siap Perjuangkan Beasiswa Pelajar Jabar

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Kelompok Pendemo Blokir Jalan dan Bakar Ban di Makassar
Headline
Efisiensi Anggaran Kementerian PU
Efisiensi Anggaran, Kementerian PU Batal Bangun Pengendali Banjir hingga Revitalisasi Danau
Daftar Negara putaran final, Timnas Indonesia U20 Piala Asia U20 2025. Link Live Streaming Indonesia U20 vs Iran
Live Streaming Indonesia U20 Vs Iran Piala Asia U20 2025, Selain Yalla Shoot
Ribuan Bobotoh Bakar Semangat Pemain Persib Jelang Laga Derby Indonesia Kontra Persija
Ribuan Bobotoh Bakar Semangat Pemain Persib Jelang Laga Derby Indonesia Kontra Persija
PN Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis jadi 20 Tahun
Tok! Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis jadi 20 Tahun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.