Meski Minim Kerusakan, Tegas! KLH Minta Gag Nikel Pulihkan Lingkungan

Penulis: usamah

Tambang Nikel di Raja Ampat
Penambangan nikel PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawei, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, 4 Mei 2025. (Dok. Greenpeace)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — PT Gag Nikel menanggapi perihal penutupan aktivitas pertambangannya di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua, oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel Arya Arditya mengatakan bahwa pihaknya menghormati dan menerima sepenuhnya keputusan yang disampaikan Menteri ESDM untuk menghentikan sementara kegiatan operasional di Pulau Gag, Raja Ampat.

Pihaknya menyadari akan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi pemerintahan, khususnya terkait dengan perlindungan lingkungan.

“Gag Nikel telah memiliki seluruh perizinan operasi dan menjalankan operasional keberlanjutan sesuai dengan prinsip Good Mining Practices. Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (5/6/2025).

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup mengungkap bahwa PT Gag Nikel menjadi perusahaan dengan dampak kerusakan paling minor di Raja Ampat. Hal itu dipastikan setelah tim pengawasan langsung turun ke lokasi pertambangan di Pulau Gag.

Baca Juga:

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat

Tambang Nikel Raja Ampat, Kementerian ESDM Sebut Tidak Menemukan Gangguan Lingkungan Signifikan?

“Artinya bahwa tingkat pencemaran yang nampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius, walaupun ada gejala ketidaktaatan lebih ke minor-minor saja, tetapi ini dari pandangan mata,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers, Minggu (8/6/2025).

Hanif menerangkan, timnya tetap akan melakukan tindak lanjut pengecekan laboratorium untuk memastikan tingkat kerusakan di sekitar area penambangan PT Gag Nikel. Salah satu yang akan dicek, kata dia, adalah bentuk sedimentasi yang menutupi permukaan koral.

Menurut Hanif, meski kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan PT Gag Nikel minor, tetapi pemerintah tetap akan meminta pemulihan kondisi sekitar. Sebab, kawasan Raja Ampat memang memiliki kerentanan kerusakan.

“Atas dampak yang ditimbulkannya, akan segera diperintahkan untuk dipulihkan,” ungkap Hanif.

Di sisi lain, Hanif menyebut bahwa PT Gag Nikel merupakan satu dari 13 perusahaan yang diperbolehkan melakukan penambangan secara terbuka. Izin itu sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2004 sebagai Undang-Undang.

“Jadi, intinya Perpu tersebut mengecualikan 13 perusahaan yang harusnya tidak boleh menambang di hutan lindung secara pola terbuka, tetapi 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004,” tutur dia. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dortmund vs Monterrey
Prediksi Skor Dortmund vs Monterrey Piala Dunia Antarklub 2025
Real Madrid vs Juventus
Prediksi Skor Real Madrid vs Juventus Piala Dunia Antarklub 2025
hut bhayangkara 79
Perpanjang SIM Gratis di HUT Bhayangkara ke-79, Jangan Ketinggalan!
toyota supra track edition
Toyota Luncurkan GR Supra 'Track Edition', Apa Kelebihannya?
XIAOMI YU7 (2)
Xiaomi YU7 Tak Butuh Lama Terjual Ratusan Ribu Unit, Semurah Apa?
Berita Lainnya

1

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

2

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

5

Jelang Piala Presiden 2025, PLN UP3 Majalaya Siapkan Keandalan Listrik Stadion Si Jalak Harupat
Headline
jorge-martin-aprilia-racing
Jorge Martin Tak Bisa Hengkang ke Tim Lain Tanpa Restu Aprilia
Inter Milan
Fluminense Amankan Tiket Perempat Final Usai Tekuk Inter Milan 2-0
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
Hutan Amazon
Netizen Indonesia Serbu Rating Hutan Amazon, Balasan Atas Penurunan Rating Gunung Rinjani?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.