BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — PT Gag Nikel menanggapi perihal penutupan aktivitas pertambangannya di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua, oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel Arya Arditya mengatakan bahwa pihaknya menghormati dan menerima sepenuhnya keputusan yang disampaikan Menteri ESDM untuk menghentikan sementara kegiatan operasional di Pulau Gag, Raja Ampat.
Pihaknya menyadari akan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi pemerintahan, khususnya terkait dengan perlindungan lingkungan.
“Gag Nikel telah memiliki seluruh perizinan operasi dan menjalankan operasional keberlanjutan sesuai dengan prinsip Good Mining Practices. Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (5/6/2025).
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup mengungkap bahwa PT Gag Nikel menjadi perusahaan dengan dampak kerusakan paling minor di Raja Ampat. Hal itu dipastikan setelah tim pengawasan langsung turun ke lokasi pertambangan di Pulau Gag.
Baca Juga:
Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Tambang Nikel Raja Ampat, Kementerian ESDM Sebut Tidak Menemukan Gangguan Lingkungan Signifikan?
“Artinya bahwa tingkat pencemaran yang nampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius, walaupun ada gejala ketidaktaatan lebih ke minor-minor saja, tetapi ini dari pandangan mata,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers, Minggu (8/6/2025).
Hanif menerangkan, timnya tetap akan melakukan tindak lanjut pengecekan laboratorium untuk memastikan tingkat kerusakan di sekitar area penambangan PT Gag Nikel. Salah satu yang akan dicek, kata dia, adalah bentuk sedimentasi yang menutupi permukaan koral.
Menurut Hanif, meski kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan PT Gag Nikel minor, tetapi pemerintah tetap akan meminta pemulihan kondisi sekitar. Sebab, kawasan Raja Ampat memang memiliki kerentanan kerusakan.
“Atas dampak yang ditimbulkannya, akan segera diperintahkan untuk dipulihkan,” ungkap Hanif.
Di sisi lain, Hanif menyebut bahwa PT Gag Nikel merupakan satu dari 13 perusahaan yang diperbolehkan melakukan penambangan secara terbuka. Izin itu sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2004 sebagai Undang-Undang.
“Jadi, intinya Perpu tersebut mengecualikan 13 perusahaan yang harusnya tidak boleh menambang di hutan lindung secara pola terbuka, tetapi 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004,” tutur dia. (_usamah kustiawan)