Meski Ibu Kota Pindah, Jakarta Tetap Daerah Khusus?

Penulis: usamah

Jakarta Tetap Daerah Khusus
Ilustrasi- Kota Jakarta Saat Malam Hari (lingkunganhidup.jakarta)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU dalam Rapat Paripurna.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, Jakarta tetap menjadi daerah khusus, meskipun tidak lagi menjadi ibu kota negara. Sebab, Jakarta sudah terbentuk menjadi kota yang multifungsi dan tersentralisasi, baik secara ekonomi bisnis, sosial, dan politik.

“DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU dalam Rapat Paripurna. UU DKJ menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara,” kata Hery dalam sebuah diskusi, Kamis (28/3/2024).

BACA JUGA: RUU DKJ: Tito Karnavian Tegaskan Soal Penentuan Gubernur Jakarta

Upaya Mengawasi Penyelengaraan Pelayanan Publik

Sebagai upaya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, perpindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ini menjadi perhatian Ombudsman. Terutama dalam hal kesiapan infrastruktur IKN baik infrastruktur jalan, perkantoran, perumahan, rumah sakit, fasilitas sosial, maupun fasilitas umumnya.

“Ombudsman saat ini sedang membuat kajian terkait persiapan infrastruktur di IKN, rentang waktunya mulai dari tahun 2022-2024. Kami akan melihat sudah sejauh mana dan berapa persen kesiapannya,” ujar Hery.

Diskusi ini juga dihadiri oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. Sekretaris Otorita Ibu Kota Negara, Acmad Jaka Santos Adiwijaya juga hadir juga hadir sebagai pembicara.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cibogo Horse Festival - Dok Humas Jabar
Cibogo Horse Festival 2025: Warisan Budaya Berkuda Masyarakat Sumedang
Polisi Bongkar Modus Ketua Perbakin Purbalingga Jual Ribuan Amunisi via Online
Polisi Bongkar Modus Ketua Perbakin Purbalingga Jual Ribuan Amunisi via Online
62 Jiwa 15 Rumah dan Pondok Pesantren di Garut Terdampak Banjir
62 Jiwa, 15 Rumah dan Pondok Pesantren di Garut Terdampak Banjir
Desa Karangligar
Desa Karangligar Jadi Langganan Banjir, Rumah Panggung Jadi Solusi
IKN
CEK FAKTA: Program Transmigrasi ke IKN
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

CEK FAKTA: Pangeran Arab Terbangun Setelah 20 Tahun Koma

4

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

5

Tak Akan Pindah Homebase, Persik Kediri Sepakat Tetap Gunakan Stadion Brawijaya Untuk Gelar Laga Kandang di Musim Depan 
Headline
Gunung Ili Lewotolok Erupsi
Waspada, Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Tidak Beraktivitas Radius 2 Km
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
Kembali dari Gravel, Marquez Puncaki FP1 MotoGP Belanda di Tengah Ancaman Cedera
Sebuah Mobil Terperosok di Jalan Gentong Arah Tasikmalaya
Sebuah Mobil Terperosok di Jalan Gentong Arah Tasikmalaya
Hujan Deras Akibatkan Debit Air Cimanuk Garut Naik
Hujan Deras Akibatkan Debit Air Cimanuk Garut Naik

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.