BALI,TM.ID: Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Barron Ichsan meminta kepada warga untuk tidak viralkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para bule atau Warga Negara Asing (WNA).
Barron menilai, hal tersebut dapat memperburuk citra bagi wisata Bali dan bisa membuat para turis merasa tak nyaman saat berada di Pulau Dewata.
Dia juga memahami warga yang viralkan bule karena pelanggarannya, tetapi jika berlebihan akan membuat buruk citra wisata Bali.
“Bahwa apabila sampai ditulis oleh media internasional maka akan tercap bahwa Bali akan tidak aman dan itu akan menurunkan angka pariwisata di bali,” kata Barron, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Kamis (16/3/2023).
“Tidak ada orang yang mau berwisata di tempat yang tidak nyaman, makanya saya mengimbau masyarakat untuk langsung mengadukan segalanya jenis pelanggaran yang ditemukan ke kantor-kantor imigrasi atau ke laman-lama yang sudah disediakan” kata dia.
Lebih lanjut, Barron menjelaskan, telah menindak bule yang melakukan pelanggaran sejumlah 63 orang selama Januari hingga pertengahan Maret 2023 ini.
“Dari 63 (pelanggaran) ini, 20 kasus WNA bayar denda, sementara yang sudah dideportasi ada 43 kasus,” kata Barron Ichsan.
BACA JUGA: Tolak Larangan Thrifting, Adian Napitulu : Saya Dilantik Pakai Jas Bekas Gedebage