Merasa Difitnah, APA Laporkan Mario Dandy ke Polda Metro

Penulis: Saepul

mario dandy
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID Anastasia Pretya Amanda atau APA (19) melaporkan Mario Dandy tersangka  kasus penganiayaan Christalino David Ozora, ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023)

APA yang didampingi pengacara, Enita Edyalaksmita mendatangi Polda Metro Jaya, untuk melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Mario.

Laporan APA telah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, terhitung dari 14 Maret 2023.

BACA JUGA: Terdakwa Kanjuruhan AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun Penjara

“Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik pasal 310 311. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga undang-undang ITE,” ucap pengacara APA, Enita Edyalaksmita.

“Itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk menindak lanjuti laporan dari kami,” tambah Enita.

Siapakah APA?

Nama APA sudah disebut-sebut saat konferensi pers yang dilakukan di  Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Selasa (21/2). Akan tetapi, sosok APA belum terungkaP ke publik.

Diketahui, APA adalah mantan kekasih dari tersangka Mario Dandy yang sempat menjalin asmara selama 1 tahun. Namun, hubungan mereka harus berakhir pada Oktober 2022, kemudian, Mario berpacaran dengan Agnes Gracia alias AG (15).

Dituding sebagaiperempuan pembisik” pada kasus tersebut, pihak APA melawan tuduhan itu. Berdasarkan dari BAP Mario Dandy, APA disebut sosok yang mengadukan pertama kali perbuatan tidak baik yang dilakukan David Ozora kepada AG saat mereka masih menjalin hubungan asmara kepada Mario.

Karena aduan itu, amarah Mario Dandy memuncak hingga mendatangi David Ozora. Lalu, terjadilah penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David, yang terjadi di kawasan kompleks perumahan Permata Hijau, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Selasa (20/2/2023).

Dari kasus tersebut, APA sudah dua kali menjalani pemeriksaan dari pihak berwajib sebagai saksi. Kuasa hukum APA, Sumantap Simorangkir menampik bahwa kliennya terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

BACA JUGA: KPK Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi Bansos di Kemensos

(Saepul/Dist)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gempa Sumedang
Analisis Geologi Kejadian Gempa Bumi Kabupaten Sumedang
Kopdes Merah Putih
80 Ribu Kopdes Merah Putih Siap Diluncurkan, Dapat Kredit Rp3 M dan Jaminan Negara
Ijazah Jokowi
CEK FAKTA: Hakim Akui Ijazah Jokowi Palsu
KPK geledah kemnaker
KPK Tangkap 8 Tersangka Kasus Suap Pengurusan TKA Kemnaker
Kebijakan HGBT kursi golkar pemilu 2029
Bahlil: Kursi Golkar Harus Naik di Pemilu 2029, Jika Tidak Mundur!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Unpas Sambut Hangat Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025

3

Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Lesti Kejora Hak Cipta
Lesti Kejora Dipolisikan! Terancam Hukuman 4 Tahun Bui!
dirut sritex ditangkap
Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap di Solo
10.931 Orang Terjangkit HIV di Bandung
10.931 Orang Terjangkit HIV di Bandung, Pemkot Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Manchester United
Link Live Streaming Tottenham vs Manchester United Selain Yalla Shoot di Final Liga Europa 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.