JAKARTA,TM.ID: Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut pelaku judi online menyetorkan uangnya di e-wallet yang kemudian ditampung oleh bandar.
Dalam hal ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan marak terjadi judi online menggunakan dompet digital (e-wallet) yang nilainya mencapainya puluhan juta rupiah.
“Kemudian, pihak bandar tadi mengirimkan dana masuk yang berasal dari berbagai pihak tadi itu ke upliner-nya, dengan total nilai tentu lebih besar, puluhan juta hingga puluhan miliar,” ucap Natsir dalam diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (26/8)/2023
Jumlah uang para pelaku judi online yang biasanya ditampung oleh bandar tersebut mencapai miliaran rupiah. Bandar lalu mentransfer uang itu kepada atasan atau agen yang ada di luar negeri. Sebab, kebanyakan situs judi online basisnya ada di luar negeri.
BACA JUGA: 4 Juta Situs Judi Online Mencatut Domain Pemerintah Akan Diblokir
Meski tidak mudah mendeteksi para agen yang ada di luar negeri, Natsir mengungkapkan PPATK pernah menemukan bandar besar judi online yang ada di Indonesia. Sebagian bandar itu berbasis di luar negeri.
“Itu mereka sebagian terdeteksi itu ada base di luar negeri, seperti di Kamboja, kemudian merekrut orang-orang Indonesia untuk bekerja di sana,” kata Natsir.
Sementara itu, PPATK mencatat penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2021 nilainya mencapai Rp57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp81 triliun. Pelakunya pun beragam, dari ibu rumah tangga hingga anak SD
“Nah ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena memang orang-orang yang terlibat di judi online ini banyak ibu rumah tangga, anak SD pun ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan,” ungkap Natsir dalam diskusi tersebut.
Natsir melanjutkan judi online juga membuat banyak rumah tangga menjadi bermasalah. Sebab, penghasilan yang tidak seberapa yang harusnya digunakan untuk kebutuhan, justru dipakai untuk judi online.
“Karena orang lebih banyak waktu di rumah dan berharap sesuatu lebih. Harusnya pendapatan Rp100 ribu keluarga bisa buat beli susu anak, kebanyakan itu dimainkan judi khususnya judi online. Jadi banyak juga rumah tangga yang hancur akibat judi online,” jelasnya.
Natsir menambahkan kebanyakan yang main judi berpenghasilan di bawah Rp100 ribu perhari.
“Kita deteksi penghasilan orang yang main judi ini juga kebanyakan masyarakat dengan penghasilan di bawah rata-rata, misalnya Rp100 ribu per hari,” kata Natsir
Seharusnya, kata Natsir, pendapatan Rp100 ribu itu bisa memenuhi kebutuhan dasar keluarga seperti membeli beli susu anak. Namun akhirnya uang itu lari ke pihak judi online.
Dia tak menampik jika permintaan judi online di masyarakat terbilang besar. Tak ayal developer judi online terus berkembang.
Terlebih, kata Natsir, masyarakat yang ikut judi online tidak hanya orang dewasa, melainkan ada anak kecil yang masih Sekolah Dasar (SD).
“Nah ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena memang orang-orang yang terlibat di judi online ini banyak ibu rumah tangga, anak SD pun ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan,” tuturnya.
(Usamah)